Kemendagri Instruksikan Daerah Libatkan Kelompok Rentan dalam Musrenbang

1 week ago 20
Kemendagri Instruksikan Daerah Libatkan Kelompok Rentan dalam MusrenbangAnalis Kebijakan Ahli Madya Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana (dok. Syamsi Nur Fadhila)

KabarMakassar.com — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi yang setara bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Instruksi tersebut telah dituangkan dalam surat edaran resmi Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda tertanggal 27 Januari 2026 tentang Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang Tematik, yang menjadi pedoman pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah secara lebih inklusif.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk memastikan pelibatan kelompok rentan dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang tematik.

Analis Kebijakan Ahli Madya Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya terkait partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa substansi surat edaran tersebut berisi panduan teknis pelibatan masyarakat dalam Musrenbang RKPD serta Musrenbang tematik. Arahan tersebut juga diberikan kepada seluruh kepala daerah agar pelaksanaan perencanaan pembangunan dapat berlangsung secara lebih inklusif.

“Perihalnya adalah terkait dengan panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam musrembang rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD, dan musrembang tematik. Nah, di sini ada beberapa arahan kepada gubernur seluruh Indonesia dan bupati atau wakil bupati seluruh Indonesia,” ungkap Rendy, Rabu (08/04).

Menurut Rendy, pelaksanaan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud jika seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah.

“Nah, ada beberapa subtansi yang mungkin perlu dipertegas di sini, pertama perencanaan pemerintahan daerah yang inklusif itu dapat diwujudkan apabila seluruh kelompok masyarakat memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi,” katanya.

“Kemudian nanti dibuka ruang agar masyarakat dalam proses perencanaannya itu bisa menyampaikan masukan-masukan ataupun usulan-usulan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Baik itu dari sisi perencanaan nanti ataupun dari sisi penganggaran,” imbuh Rendy.

Selain membuka ruang aspirasi, pemerintah juga mulai memperluas pemanfaatan sistem digital dalam proses perencanaan daerah. Hal ini dilakukan melalui integrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD yang memungkinkan usulan masyarakat dapat tercatat secara sistematis.

“Memang baru tahun ini ya, kita membuka ruang sebesar-besarnya di mana proses ini ada korelasinya dengan sistem informasi pemerintah daerah. Di mana kita ketahui bersama sebuah pembangunan itu berhasil atau tidak adalah bagaimana peran masyarakat itu bisa diakomodir,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah pusat hadir untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengakomodasi usulan masyarakat, termasuk dari kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi penyandang disabilitas, perempuan, serta kelompok lain yang membutuhkan perhatian khusus.

Ia menambahkan bahwa selain membuka ruang partisipasi, pemerintah daerah juga diharapkan memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memahami proses perencanaan serta mampu menyampaikan usulan secara tepat.

“Kemudian adanya edukasi dan pendampingan kepada masyarakatnya, karena bukan hanya masyarakat rentan saja atau masyarakat yang kita anggap sudah ada saat ini, tapi bagaimana edukasinya, ya, transfer knowledge-nya kepada masyarakat itu betul-betul disampaikan,” paparnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah pusat menilai partisipasi masyarakat yang kuat akan berkontribusi langsung terhadap keberhasilan pembangunan di daerah.

“Nah, inilah upaya-upaya ini kita lakukan. Semoga pertemuan ini, diseminasi ini bisa memberikan warna barulah bagi penyelenggaran pemerintah daerah yang betul-betul inklusif terhadap kaum rentan,” pungkas Rendy.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news