Khawatir Jadi Senjata Hukum, Aktivis Adukan Pasal Berita Bohong ke MK

2 weeks ago 23
Khawatir Jadi Senjata Hukum, Aktivis Adukan Pasal Berita Bohong ke MKGedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (01/04).

Perkara ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial, terutama ketentuan terkait penyebaran ‘berita bohong’ yang dinilai berpotensi menjerat kebebasan sipil.

Sidang beragenda perbaikan permohonan tersebut dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Pemohon melalui kuasa hukumnya, M. Fauzan Alaydrus, menyampaikan telah merampingkan argumentasi hukum dalam permohonan mereka.

“Dalil yang sebelumnya tujuh kami spesifikkan menjadi lima dan kami sesuaikan dengan kasus konkret yang dialami para Pemohon,” ujar Fauzan.

Permohonan ini diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim yang menggugat Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP. Mereka menilai norma dalam pasal-pasal tersebut kabur dan membuka ruang tafsir luas oleh aparat penegak hukum.

Sorotan utama tertuju pada Pasal 263 ayat (1) yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong. Menurut pemohon, tidak adanya definisi yang jelas mengenai frasa “berita bohong” justru menciptakan ketidakpastian hukum.

“Tidak ada ukuran yang tegas soal apa yang dimaksud ‘bohong’. Ini membuka ruang tafsir subjektif dan berpotensi disalahgunakan,” tegas Fauzan.

Ia menilai, dalam hukum pidana seharusnya berlaku asas lex certa, yakni norma harus dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir.

Ketidakjelasan tersebut, lanjutnya, berpotensi menjadikan pasal ini sebagai alat represif.

“Pasal ini bisa berubah menjadi instrumen untuk membungkam kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi,” katanya.

Pemohon juga menyinggung pengalaman konkret yang mereka alami, terkait tuduhan penyebaran berita bohong dalam kasus pendataan ratusan demonstran pada aksi Agustus 2025. Data tersebut, menurut mereka, dikumpulkan untuk kepentingan advokasi bantuan hukum, namun justru dipersoalkan secara pidana.

Selain itu, frasa lain seperti patut diduga, dapat menimbulkan kerusuhan, hingga berita yang tidak lengkap dalam Pasal 263 dan Pasal 264 dinilai semakin memperbesar potensi kriminalisasi.

“Rumusan seperti ini sangat lentur dan bisa ditarik ke mana saja. Ini berbahaya bagi aktivis, jurnalis, maupun masyarakat yang menyampaikan kritik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pasal 246 tentang penghasutan juga dipersoalkan karena dianggap tidak memiliki batasan objektif. Pemohon menilai, ajakan atau seruan dalam ruang demokrasi bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai tindak pidana.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait jaminan kepastian hukum dan kebebasan berekspresi.

“Norma pidana yang kabur berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” ujar Fauzan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news