PADANG, KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat kolaborasi bersama PNM Cabang Padang menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Safety Riding Kepada Account Officer (AO) PNM Mekaar melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Kegiatan tersebut diadakan Hotel ZHM Premiere Padang pada hari Sabtu 12 Juli 2025 yang dihadiri kurang lebih 300 peserta dari Account Officer Mekaar PNM Unit Padang, Kota Pariaman dan Padang Pariaman.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Pemimpin PNM Cabang Padang, Nunung Hidayaty. PT PNM Cabang Padang melalu program Mekaar memiliki komitmen kuat dalam meingkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera, terutama perempuan, melalui akses pembiayaan dan pendampingan usaha.
Nunung menambahkan, bahwa rekan-rekan Account Officer Mekaar ini mempunyai mobilitas yang tinggi dalam berkendara di jalan sehingga penting untuk mendapatkan edukasi pelatihan Safety Riding dengan pembicara dari Jasa Raharja dan Polresta Padang dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, dalam sambutannya mengatakan, risiko itu selalu ada dimana saja, apalagi rekan-rekan yang hadir diacara ini yang sangat tinggi mobilitasnya menggunakan kendaraan bermotor.
“Saya sangat mengapresiasi sekali atas terselenggaranya kegiatan Safety Riding ini yang juga dihadiri oleh pihak Kepolisian sebagai narasumber yang sangat kompeten dalam hal laka lantas sehingga diharapkan dengan adanya acaranya dapat menciptakan lingkungan yang tertib berlalu lintas dan mengurangi angka laka lantas khususnya di Kota Padang,” ujar Teguh.
Dengan tingginya tingkat mobilitas tersebut, juga membawa risiko keselamatan di jalan raya, berdasarkan data kecelakaan lalu lintas, kelompok pekerja lapangan dengan intensitas kerja tinggi menjadi salah satu kelompok rentan mengalami insiden kecelakaan, baik ringan maupun berat.
Apalagi anggota PNM Mekaar ini sebagian besar berusia produktif dengan range usia 17 tahun sampai dengan 25 tahun.
Kegiatan kolabirasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan kerja dan upaya precentif terhadap risiko kecelakaan lalu lintas dan juga menjadi bagian dari implementasi budaya Keselamaan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mendukung operasional perusahaan yang berkelanjutan.