Anak Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar Lolos 30 Besar Calon Komisioner KPID, Pengamat Sentil Soal Etika

3 hours ago 2

Klikpositif Program September - iklan hayati

KLIKPOSITIF – Sebanyak 30 orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2025-2028, dinyatakan lolos seleksi ujian tertulis. Salah satu yang lolos adalah anak Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar yang berwenang penuh memilih dan menentukan 7 orang Komisioner KPID.

Tim seleksi (timsel) telah mengumumkan hasil ujian tertulis tersebut pada Rabu (17/9/2025). Selanjutnya, para peserta akan mengikuti psikotes dan dilanjutkan wawancara bersama Timsel.

Total nama calon KPID Sumbar periode 2025-2028 yang ikut ujian tertulis mencapai 67 orang. Jumlah tersebut tidak termasuk 6 orang petahana yang hanya akan mengikuti fit and proper test di Komisi DPRD Sumbar, tanpa mengikuti seleksi awal.

Anak Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar yang lolos 30 besar KPID Sumbar itu bernama Rattu Vemilla Aion. Dia adalah anak dari Aida, Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar dari Partai Demokrat.

Untuk diketahui, setelah tahapan Pansel rampung, maka 21 nama akan dikirim ke Komisi 1 DPRD Sumbar. Maka, anggota Komisi 1 itulah yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan hingga menetapkan Anggota KPID terpilih.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Asrinaldi mengakui bahwa sesuai aturan tidak ada larangan, bagi siapapun yang ingin ikut seleksi sebagai anggota KPID Sumbar dipersilakan.

Namun, menurutnya, jika calon anggota merupakan anak anggota DPRD yang bakal menyeleksi, tentunya menjadi masalah dalam soal etika.

Baca Juga

“Memang yang pertimbangan adalah persoalan etika di hadapan publik, kalau seandainya ada konflik yang menyeleksi. Dalam hal ini orang tua ada anaknya, sebaiknya di tingkat seleksi orangtua tidak terlibat. Harus profesional,” ujar Asrinaldi.

Asrinaldi menyebutkan bahwa dalam penyeleksian yang terpenting harus ada prosedur atau SOP yang memang harus dilalui bagi seluruh calon anggota. Proses ini harus transparan dan diketahui publik.

“Proses harus dilihat ke publik, harus ada transparansi,” ucapnya.

Begitu juga terkait adanya sejumlah nama mantan kader partai yang ikut seleksi, Asrinaldi menilai, tim seleksi harus memiliki landasan apakah yang bersangkutan sudah betul-betul tidak aktif lagi.

“Pasti ada persyaratan sehingga yang lolos komisioner yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tentang penyiaran. Apakah kader partai ini memiliki kualifikasi untuk menjadi calon komisioner? Kalau memang kader, harus ada surat pernyataan lima tahun terakhir mungkin bahwa tidak aktif lagi menjadi kader partai atau sudah mengundurkan diri,” katanya.

Di sisi lain, ada juga anak Anggota DPRD Sumbar aktif hingga mantan politisi yang lolos 30 besar seleksi KPID. Anak anggota dewan itu bernama Oldsan Bayu Pradipta yang diketahui putra dari Mukhlis Yusuf Abit yang kini duduk di Komisi III DPRD Sumbar.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news