8 Pelaku Penambang Ilegal di Kajai Pasbar Ditangkap, Satu Unit Ekskavator Disita

1 day ago 4

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF – Sebanyak delapan pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat ditangkap polisi. Selain mengamankan pekerja tambang, turut satu unit alat berat jenis ekskavator disita aparat sebagai barang bukti penambangan ilegal.

“Delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang beraktivitas di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau ditangkap,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (16/1) dalam keterangan persnya.

Dia menerangkan para pelaku ditangkap pada Kamis (8/1) lalu. Dari delapan pelaku, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak bok.

Adapun inisial delapan pelaku pekerja tambang tersebut yakni PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

Baca Juga

Kapolres juga mengungkapkan selain para pelaku dan satu unit ekskavator PC 210F merk SDLG, turut disita peralatan tambang. Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital dan pasir diduga bercampur dengan butiran emas.

“Penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Nagari Kajai. Saat petugas sampai dilokasi para pelaku sedang beraktivitas,” terang Kapolres

Sebelumnya, polisi telah memberikan imbauan dan telah memasang sejumlah plang larangan penambangan di sejumlah titik lokasi di Pasaman Barat. Namun aktivitas tambang ilegal tersebut tetap dilakukan.

Untuk itu, dia menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Saat ini pelaku sudah Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(***)

Penulis : Irfan

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news