Langgar Jam Operasional, Satpol PP Bubarkan Aktivitas Tempat Hiburan di Padang Selatan

1 day ago 5

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF- Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi, Sabtu (17/1/2026) dini hari.

Patroli tersebut menyasar kawasan Jalan Niaga, Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang. Kegiatan ini merupakan tugas rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga kondusivitas kota.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan saat pengawasan di Kecamatan Padang Selatan pihaknya masih menemukan satu tempat hiburan malam yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional.

“Saat dilakukan pengawasan, kami mendapati satu tempat hiburan malam masih beroperasi, padahal waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB dini hari,” terangnya.

Ia menjelaskan, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.

Baca Juga

“Atas pelanggaran tersebut, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas usaha dan mengamankan lokasi. Kami juga memberikan surat panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut,” jelasnya.

Menurut Rio, tempat hiburan malam itu sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan dan surat panggilan. Namun, pelanggaran serupa masih kembali ditemukan.

“Hasil pengawasan malam ini akan kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik usaha dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi penyegelan tempat usaha,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news