Pengusiran Pasien Rumah Singgah Pasaman di Padang Dipicu Sengketa Pengelolaan Tanah Wakaf

1 day ago 7

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF- Pengusiran puluhan pasien dan pendamping dari Rumah Singgah Pasaman di Jalan Dr. H. Abdullah Ahmad Nomor 2, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada awal Januari 2026, menyita perhatian publik. Insiden tersebut viral di media sosial karena dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan terhadap pasien yang tengah menjalani pengobatan.

Belakangan diketahui, peristiwa itu diduga berkaitan dengan sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang dengan Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI).

Sekretaris Pembina Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam Padang, Yurnalis, menyebut pengusiran pasien terjadi akibat tindakan sepihak yang dilakukan pihak lain terhadap aset wakaf yayasan.

“Kami selaku pembina, pengurus, dan pengawas yayasan menegaskan bahwa sejak 2017 yayasan secara sah telah ditetapkan sebagai nadzir atas lima bidang tanah wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia,” ungkap Yurnalis dalam konferensi pers, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, selama menjadi nadzir, yayasan mengelola tanah wakaf tersebut untuk kepentingan pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SLTA, termasuk menopang operasional sekolah dan kesejahteraan guru.

Menurut Yurnalis, konflik bermula pada 2021 ketika seseorang yang mengaku sebagai ketua yayasan secara diam-diam membuat surat pengunduran diri yayasan sebagai nadzir dan menyerahkan pengelolaan wakaf kepada pihak lain.

“Padahal, yang bersangkutan bukan ketua yayasan pada saat itu,” terangnya.

Yayasan menilai tindakan tersebut berujung pada pengambilalihan sertifikat tanah wakaf serta penguasaan fisik aset yang kini disengketakan secara hukum. Pihak yayasan mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan dan perampasan aset wakaf ke Polda Sumatera Barat sejak Maret 2024.

Selain laporan pidana, yayasan juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Padang terhadap Badan Wakaf Indonesia, Perkumpulan PGAI Padang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang terkait pemberhentian nadzir yang dinilai melanggar Undang-Undang Wakaf.

Yayasan juga menyoroti tindakan pengusiran terhadap penyewa rumah dan kedai, termasuk Rumah Singgah Pasaman, yang disebut dilakukan dengan cara-cara premanisme. Padahal, pendapatan sewa bangunan tersebut selama ini digunakan untuk membayar gaji guru dan karyawan serta mendukung kegiatan pendidikan.

Sementara itu, Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat membantah tudingan pengusiran pasien secara tidak manusiawi. Kuasa hukum PGAI Sumbar, Febrianto Akbar Perkasa, menyatakan, langkah yang dilakukan merupakan upaya pengamanan aset wakaf secara resmi dan sesuai prosedur.

“Kami tegaskan tidak ada tindakan premanisme. Petugas yang turun merupakan tim pengamanan aset resmi perkumpulan,” jelas Febrianto dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

PGAI Sumbar mengklaim legalitas mereka sebagai nadzir wakaf telah diakui pemerintah sejak 2023 melalui sertifikat tanah wakaf. Pihaknya juga menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dan undangan dialog kepada pengelola rumah singgah, namun tidak mendapat tanggapan.

Terkait pasien sakit, PGAI Sumbar menegaskan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. “Jika ada pasien yang sakit, petugas kami siap membantu dan menyelamatkan mereka. Narasi pengusiran tanpa kemanusiaan itu tidak benar,” tegas Febrianto.

Kasus pengusiran pasien Rumah Singgah Pasaman di Padang ini kini menjadi perhatian publik, sembari menunggu proses dan putusan hukum terkait sengketa pengelolaan tanah wakaf tersebut.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news