DPRD Sumbar Targetkan 17 Perda Tuntas 2025

2 hours ago 1

Klikpositif Program September - iklan hayati

PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menargetkan 17 Peraturan Daerah (Perda) bisa dituntaskan tahun 2025 ini. Diantara rencana tersebut, sebagian telah dituntaskan, beberapa diantaranya dalam proses penyusunan naskah akademik, dalam tahapan pembahasan, dan beberapa Perda dalam tahapan finishing dan evaluasi di Kemendagri.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin mengatakan, 17 Ranperda yang masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2025 adalah, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025- 2029, Ranperda Jasa Konstruksi.

“Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang APBD Tahun 2026, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha,” jelasnya.

Selanjutnya, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda), perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga

Pihaknya juga menyorot soal Perda-perda yang tidak berjalan efektif dan mendorong semua Perda yang sudah ditetapkan namun belum ada aturan turunan dalam bentuk Pergub untuk disegerakan oleh Biro Hukum menerbitkan Pergubnya.

“Cukup banyak Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah yang belum dikeluarkan aturan turunannya dalam bentuk Pergub. Karena kewenangannya ada di eksekutif Bapemperda sudah menanyakan dan mengingatkan hal ini ke Biro Hukum,” jelasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news