Konflik Memanas, Myanmar Berlakukan Darurat Militer di 60 Kota

4 hours ago 2

Konflik Memanas, Myanmar Berlakukan Darurat Militer di 60 Kota Penguasa militer Min Aung Hlaing, yang terpilih sebagai presiden Myanmar, saat memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyidaw, Myanmar, pada 27 Maret 2021. (ANTARA/Reuters/Stringer - as)

Harianjogja.com, ISTANBUL — Pemerintah Myanmar kembali mengambil langkah drastis untuk meredam konflik internal dengan menetapkan status darurat di puluhan wilayah. Kebijakan ini memperluas kendali militer atas pemerintahan sipil, termasuk dalam aspek keamanan hingga peradilan.

Media lokal melaporkan, status darurat diberlakukan di sekitar 60 kota yang tersebar di sembilan negara bagian dan wilayah sejak Kamis (23/4). Kebijakan tersebut diambil untuk merespons meningkatnya kekerasan bersenjata yang melibatkan kelompok anti-pemerintah dan militer.

Melalui keputusan tersebut, kantor kepresidenan Myanmar menyerahkan kewenangan administratif dan yudisial kepada panglima tertinggi militer. Langkah ini secara efektif menempatkan wilayah-wilayah terdampak di bawah kontrol hukum militer.

Kepemimpinan militer kemudian mendistribusikan wewenang tersebut kepada para komandan regional. Mereka diberi kendali penuh dalam menjalankan operasi keamanan, termasuk mengambil keputusan cepat sesuai kondisi di lapangan.

Para komandan bahkan dapat melimpahkan tugas kepada perwira di bawahnya untuk mempercepat penanganan konflik. Dengan skema ini, militer memiliki ruang gerak lebih luas dalam mengendalikan situasi yang dinilai semakin tidak stabil.

Kebijakan darurat ini juga membawa konsekuensi besar dalam sistem hukum. Pengadilan militer kini berwenang mengadili warga sipil, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu.

Langkah tersebut menuai perhatian karena dinilai memperkuat dominasi militer dalam kehidupan sipil di Myanmar. Sejak konflik berkepanjangan pecah, peran militer memang semakin besar dalam menentukan arah kebijakan negara.

Di tengah situasi tersebut, Min Aung Hlaing sebelumnya mengumumkan tenggat waktu 100 hari untuk mendorong perundingan damai dengan kelompok-kelompok bersenjata. Ia mengajak seluruh pihak, baik yang terlibat maupun di luar Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk ikut dalam dialog tersebut.

Perjanjian NCA sendiri merupakan kesepakatan yang diteken pada 2015 oleh sejumlah kelompok bersenjata sebagai upaya meredakan konflik. Namun, implementasinya dinilai belum mampu menghentikan kekerasan secara menyeluruh.

Kondisi Myanmar hingga kini masih diliputi ketidakstabilan sejak militer mengambil alih kekuasaan pada 2021. Krisis politik yang berkepanjangan turut memicu konflik bersenjata di berbagai wilayah serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pemberlakuan status darurat ini diharapkan mampu meredam eskalasi konflik dalam jangka pendek. Namun, sejumlah pihak menilai solusi jangka panjang tetap bergantung pada keberhasilan dialog damai yang melibatkan seluruh elemen terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news