
KabarMakassar.com — Kasus penganiayaan yang menimpa Sampara (30) di Dusun Embo, Desa Turatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada 3 Agustus 2025 lalu memasuki babak baru usai Polsek Tamalatea dilaporkan telah mengamankan dua terduga pelaku.
Meski kedua terduga pelaku sudah diamankan. Namun, proses hukum yang berjalan justru masih menyisakan kekecewaan bagi korban lantara merasa penanganan kasus ini masih jauh dari harapan, terutama terkait pelaku utama yang dinilai belum tersentuh.
Sampara menyebut, dari total tiga pelaku, polisi baru mengamankan dua diantara tiga pelaku yakni Dika dan Emmang. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Tamalatea.
“Ada sekitar tiga orang pelaku. Tapi yang ditangkap baru dua orang,”ujarnya pada Kabarmakassar.com, Selasa (9/9).
Sampara menilai dari foto yang dikirimkan Kanit Intel Polsek Tamalatea yang saat ini beredar bukanlah sosok utama melakukan pemukulan brutal melainkan masih ada pelaku lainnya yang lebih dominan, namun belum berhasil diciduk.
Olehnya itu, Ia berharap agar Polisi segera menangkap terduga pelaku yang dikabarkan telah kabur ke Kota Makassar.
“Sebenarnya masih ada pelaku utama bernama Rifal, tapi belum ditangkap, katanya teman, pelaku sekarang ada di Makassar. Saya berharap polisi bisa menangkap pelaku lainnya,”imbuhnya.
Apabila langkah ini tak segera dilakukan oleh kepolisian maka, Sampara berniat bakal melimpahkan kasus ini ke Polda Sulsel. Alasannya, kasus ini sudah berjalan sebulan.
” Rencanaku begitu pak, mau melapor ke Polda jika kasus ini tidak selesai,” timpal Sampara.
Menanggapi keluhan korban, Kapolsek Tamalatea, AKP H. Suardi. G yang dikonfirmasi melalui via Whats App membenarkan bahwa kedua pelaku saat ini sudah diamankan.
“Iya dari kemarin mulai surat penahanannya, Baru 2 yang di tahan,” ujarnya.
Sementara Rifal, Kapolsek mengungkapkan belum bisa melakukan penahanan karena tak cukup bukti. Hal ini dikuatkan berdasarkan keterangan dari dua tersangka lainnya bahwa Rifal tak melakukan aksi pemukulan melainkan hanya datang melerai.
Meski keterangan para tersangka dan korban berbeda, pihaknya memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan, namun jika ada saksi yang melihat, maka Rifak juga akan diseret ke balik jeruji besi.
“Yang 1 orang belum karena pangakuannya tidak memukul kecuali kalau ada saksi yang melihat waktu memukul bisa juga di tahan,” timpalnya.
Di lain sisi, keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku yang dinilai paling bertanggung jawab atas penganiayaan ini, agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh Sampara.