Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Harianjogjacom, SOLO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan dua mantan pengurus KONI Solo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan panjang dan pengumpulan bukti yang dinilai cukup kuat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejari Solo, Supriyanto, yang mengungkapkan kedua tersangka berinisial LK, mantan Ketua KONI Solo, serta TAR yang merupakan pengurus KONI Solo.
Menurut Supriyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah dari APBD Pemerintah Kota Solo.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan LK dan TAR sebagai tersangka,” kata Supriyanto saat ditemui di kantornya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan melalui modus pemotongan dana cabang olahraga (cabor) dengan dalih pembayaran pajak. Praktik tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu. “Polanya dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus dalam jumlah besar,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.052.822.120. Nilai tersebut merupakan akumulasi penyimpangan yang terjadi selama empat tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2024.
“Ini bukan hanya persoalan satu tahun anggaran, melainkan hasil pemeriksaan dokumen dari 2021 sampai 2024. Kami sudah menerima laporan resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Tengah,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Solo juga mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen administrasi hibah, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana, hingga bukti pemotongan pajak yang tidak sesuai.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “Kami telah menyita uang senilai sekitar Rp320 juta. Uang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” jelas Supriyanto.
Kejari Solo menegaskan proses hukum akan terus berlanjut untuk mendalami peran pihak lain yang kemungkinan terlibat, sekaligus memastikan penanganan kasus korupsi dana KONI Solo berjalan transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos

3 hours ago
6

















































