Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengecek kebenaran informasi terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada pesohor Aura Kasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik untuk didalami lebih lanjut.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, salah satu langkah untuk memverifikasi informasi tersebut adalah dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau terkait dengan informasi yang beredar.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid agar menyampaikannya secara resmi kepada KPK untuk membantu proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Budi memastikan penyidik KPK terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara Bank BJB, tidak hanya terhadap Ridwan Kamil, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja. Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset dan dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus Bank BJB dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

11 hours ago
6
















































