Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara dalam pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK lebih dulu menggeledah Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Selasa (13/1/2026) malam. Dari kantor PT Wanatiara Persada, penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait data perpajakan, bukti pembayaran, hingga kontrak perusahaan.
Selain dokumen fisik, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa laptop, telepon seluler, serta dokumen digital yang diduga berkaitan dengan praktik suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan dari penggeledahan Kantor PT Wanatiara Persada, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak, bukti bayar, dan kontrak perusahaan.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, telepon seluler, dan data lain terkait perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan pendalaman terhadap seluruh barang bukti akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan suap pajak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

4 days ago
8
















































