Tak Sadar Punya Utang Pinjol, Begini Cara Mengeceknya

3 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online (pinjol) kini semakin sering terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat. Banyak orang baru mengetahui identitasnya dipakai setelah muncul tagihan yang tidak pernah diajukan. Kondisi ini membuat pengecekan status kredit menjadi langkah penting untuk melindungi diri.

Fenomena ini dipicu oleh masih adanya layanan pinjol yang hanya meminta unggahan foto KTP tanpa verifikasi lanjutan seperti swafoto atau pencocokan wajah. Celah tersebut dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain.

Untuk memastikan apakah NIK Anda digunakan dalam pinjol, pengecekan bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini tersedia secara online maupun offline dan dapat diakses gratis oleh masyarakat.

Cara paling praktis adalah melalui layanan online menggunakan situs resmi atau aplikasi iDebku OJK. Anda cukup melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri secara lengkap, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor NIK, serta kode verifikasi.

Setelah itu, unggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan foto diri yang jelas. Jika seluruh data sudah benar, permohonan dapat diajukan dan Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk memantau prosesnya.

Pengecekan status dapat dilakukan melalui menu layanan yang tersedia dengan memasukkan nomor pendaftaran tersebut. Hasil pemeriksaan biasanya dikirimkan melalui email dalam waktu satu hari kerja, sehingga penting memastikan alamat email yang digunakan aktif.

Selain online, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK untuk melakukan pengecekan secara offline. Metode ini cocok bagi yang ingin memastikan langsung dengan membawa dokumen fisik.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP untuk WNI atau paspor bagi WNA. Jika pengecekan diwakilkan, diperlukan surat kuasa. Sementara untuk kasus tertentu seperti mewakili anggota keluarga yang telah meninggal, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.

Bagi badan usaha, dokumen yang dibutuhkan mencakup NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta identitas pengurus perusahaan. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas sebelum hasil dikirimkan melalui email.

Langkah ini penting dilakukan secara berkala, setidaknya setiap enam bulan sekali, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data. Jika ditemukan pinjaman atas nama Anda yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK dan pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Dengan kewaspadaan ini, risiko terjerat utang pinjol ilegal dapat diminimalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news