Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan direktur di PT Inai Kiara Indonesia untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RW, direktur di PT Inai Kiara Indonesia tahun 2014,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Selain dia, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil karyawan swasta berinisial DG untuk menjadi saksi kasus tersebut.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (30/6) sempat memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Maulana Hakim sebagai saksi.
KPK pada Selasa (1/7), memanggil dua ASN bernama Aprianus Hangki dan Salim sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara