Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub sebagai saksi, Senin (25/5/2026).
Ketiga pegawai yang dipanggil yakni ARA, HMA, dan HKI. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait pengusutan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian yang menyeret sejumlah pejabat, anggota DPR, hingga korporasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tiga ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan atas nama ARA, HMA, dan HKI selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan ketiga saksi tersebut diagendakan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami aliran dan mekanisme proyek yang berkaitan dengan pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ARA diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara. Sementara HMA pernah menduduki posisi Kepala Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda, sedangkan HKI saat ini menjabat Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat.
Kasus dugaan suap proyek perkeretaapian tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Lembaga tersebut kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dari pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi 21 orang. Selain individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian tersebut.
Salah satu pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah anggota Komisi V DPR RI periode 2019—2024, Sudewo yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Perkara tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga telah diatur sejak awal melalui rekayasa proses tender. Dugaan pengondisian pemenang disebut berlangsung mulai dari tahapan administrasi hingga penentuan perusahaan pelaksana proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
3

















































