
KabarMakassar.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan masyarakat Sulawesi Selatan dapat lebih mudah mengakses bantuan perlindungan.
Hal ini dikarenakan ada sebanyak 60 relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di Sulsel yang siap menjembatani laporan maupun kebutuhan pendampingan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan, keberadaan relawan ini diharapkan bisa membantu keluarga korban tindak pidana, baik dalam kasus kekerasan maupun peristiwa demonstrasi yang baru-baru ini terjadi di Makassar.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut untuk mengajukan perlindungan karena ada jalur cepat yang bisa dimanfaatkan melalui jaringan relawan.
“Kami di sini di Makassar ada Sahabat Saksi Korban, dia ada sekitar 60 relawan di Sulawesi Selatan ini. Maka baik keluarga korban bisa juga mengajukan lewat Sahabat Saksi Korban,” ujar Sri Suparyati, baru-baru ini.
Dia menambahkan, relawan Sahabat Saksi dan Korban menjadi perpanjangan tangan LPSK di daerah yang memiliki tingkat kasus tindak pidana cukup tinggi.
Dengan adanya relawan, akses korban terhadap layanan perlindungan hukum, medis, psikologis, hingga bantuan psikososial akan semakin terbuka.
“Jadi kami mengimbau tidak perlu ada takut jika memang dibutuhkan ada tingkat ancaman bisa diajukan langsung ke LPSK, bisa dikontak, nanti kami akan segera menjangkau dan menghubungi,” katanya.
Menurut Sri, kehadiran relawan di Sulsel juga penting mengingat data kasus kekerasan di beberapa wilayah, termasuk Jeneponto, masih cukup besar.
LPSK menilai kehadiran kantor penghubung ataupun perwakilan di Makassar juga sangat mendesak agar pelayanan perlindungan bisa lebih maksimal.
“Karena mengingat juga kasus-kasus tindak pidana di sini cukup besar. Khususnya tadi Pak Gubernur merespon, itu di wilayah Jeneponto ternyata banyak juga kasus kekerasan seksual,” jelasnya.
Selain itu, Sri menyebut LPSK saat ini tengah proaktif menjangkau korban dari berbagai peristiwa demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Makassar.
Langkah ini dilakukan melalui satuan tugas khusus yang dibentuk untuk memastikan korban maupun saksi mengetahui hak-hak yang bisa mereka dapatkan.
“Kami sejak minggu kemarin sampai dengan minggu ini sudah coba menjangkau korban di berbagai daerah, termasuk Makassar. Tim juga berjalan di Medan, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan Jakarta,” katanya.
Dia mencontohkan, pada kasus seorang pengemudi ojek online yang meninggal di Jakarta saat aksi unjuk rasa, LPSK langsung mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan hak-hak yang bisa diajukan, termasuk pendampingan hukum dan bantuan psikososial.
Pendekatan serupa, kata dia, juga sedang dilakukan di Makassar melalui relawan dan koordinasi dengan LBH setempat.
Sri menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban maupun keluarga terkait demonstrasi di Makassar yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.
Namun, upaya penjajakan dan sosialisasi hak-hak korban terus digencarkan agar mereka tidak ragu untuk mengajukan perlindungan.
LPSK berharap, masyarakat Sulsel, terutama keluarga korban tindak pidana maupun peristiwa unjuk rasa, tidak segan melapor atau menghubungi relawan Sahabat Saksi dan Korban. Dengan begitu, perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat lebih cepat dan tepat sasaran.