Timbunan sampah di TPA Tamangapa (dok. Syamsi/KabarMakassar)
KabarMakassar.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai langkah memastikan kebijakan pemilahan sampah dari sumber berjalan efektif mulai 1 Agustus 2026.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembentukan satgas menjadi bagian dari strategi penegakan aturan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah akan lebih dahulu mengedepankan edukasi sebelum menerapkan sanksi bagi pelanggar.
“Kami akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan setelah 1 Agustus. Tentunya kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah dievaluasi, barulah dilakukan penegakan aturan. Selain memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil mengelola sampah, juga akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan,” ujar Helmy, Kamis (23/07).
Menurutnya, sasaran utama pengawasan adalah pihak-pihak yang menghasilkan sampah dalam volume besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Hotel, restoran, kafe, hingga penyelenggara MBG merupakan penghasil sampah organik dalam jumlah besar. Mereka akan kami edukasi dan jika tetap tidak menjalankan ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Helmy menjelaskan kebijakan pemilahan sampah diterapkan sebagai upaya menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Saat ini sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik yang menjadi penyebab utama terbentuknya air lindi dan gas metana yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Sampah organik inilah yang menjadi sumber persoalan karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana. Oleh karena itu, kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai mengelola sampah dari sumbernya,” jelasnya.
Melalui kebijakan baru tersebut, masyarakat diminta memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu sebelum diserahkan kepada petugas. Sampah anorganik diarahkan ke bank sampah, sedangkan sampah organik diolah secara mandiri menggunakan metode sederhana seperti komposter, ember tumpuk, maupun metode Teba.
DLH juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dengan membeli hasil pengolahan sampah organik, seperti kompos dan residu maggot, melalui Bank Sampah Pusat. Program ini sekaligus disinergikan dengan pengembangan urban farming melalui program Tarami Tanata.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan serentak mulai 1 Agustus. Setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi. Yang terpenting, masyarakat mulai membiasakan memilah sampah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu sebelum diserahkan untuk dikelola,” ucap Helmy.
Ia menambahkan, Satgas Penegakan Perda Persampahan akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satgas akan melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP karena ini berkaitan dengan penegakan Perda. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjadi bagian dari gerakan ini sehingga budaya memilah sampah dapat terbentuk sebagai kebiasaan baru di Kota Makassar,” tutupnya.


















































