Makassar Target 180 Hari TPA Antang Beralih ke Sanitary Landfill

1 week ago 20
Makassar Target 180 Hari TPA Antang Beralih ke Sanitary LandfillWali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Berada di TPA Antang (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menegaskan langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) meninggalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dengan menargetkan peralihan penuh ke sanitary landfill dalam waktu 180 hari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Hal ini sebagai respons atas kondisi persampahan yang dinilai sudah memasuki fase krisis dan berdampak langsung ke permukiman warga.

“Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan. Harus dikendalikan serius dan melibatkan semua elemen masyarakat,” tegas Appi.

Menurutnya, sistem open dumping tidak lagi relevan dan berisiko terhadap lingkungan maupun kesehatan. Karena itu, Pemkot Makassar mulai mempercepat transformasi menuju sanitary landfill yang lebih terkontrol dan sesuai standar.

Appi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika pengelolaan TPA tidak memenuhi standar. “Kalau tidak sesuai standar, TPA bisa ditutup. Bahkan ada konsekuensi pidana. Ini yang harus kita antisipasi,” ujarnya.

Selain pembenahan di hilir, Pemkot juga mendorong perbaikan dari hulu dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat RT/RW. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Ini tanggung jawab bersama. Di kelurahan harus berjalan pengolahan, mulai dari biopori, eco enzyme, sampai maggot,” katanya.

Dalam waktu 180 hari, seluruh program penanganan sampah ditargetkan berjalan paralel, termasuk penguatan sistem kontrol dan evaluasi agar hasilnya terukur setiap hari.

Appi turut menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang hampir mencapai Rp1 juta per ton, namun belum menunjukkan hasil optimal. Ia membandingkan dengan Kota Surabaya yang mampu menyelesaikan mayoritas persoalan sampah dengan biaya lebih rendah.

“Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum maksimal. Ini harus dibenahi dengan sistem yang terukur,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Appi mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu kawasan percontohan bebas sampah di tingkat RT/RW. Program ini diharapkan menjadi model pengelolaan berbasis masyarakat, mulai dari pemilahan hingga pengolahan.

“Minimal satu RT/RW bebas sampah di setiap kelurahan. Ini wajib dan harus jadi contoh,” tambahnya.

Ia juga menekankan optimalisasi TEBA agar difungsikan sebagai tempat pengolahan kompos, bukan sekadar lokasi pembuangan.

Tak hanya itu, Appi juga mengingatkan agar sampah organik tidak tercampur plastik dan dikelola dengan metode yang benar.

Di sisi lain, Pemkot Makassar mendorong pembentukan sistem ekonomi sirkular melalui penampungan sampah plastik di tingkat RT/RW. Sampah plastik nantinya dapat ditukar dengan kebutuhan pokok guna meningkatkan partisipasi warga.

“Sampah plastik punya nilai. Jangan dibuang, tapi dikelola dan dimanfaatkan,” tukas Appi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news