Manajer Perusahaan Tekstil di Karanganyar Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Bawahan

10 hours ago 2

Manajer Perusahaan Tekstil di Karanganyar Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Bawahan Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, KARANGANYAR --Aparat Polres Karanganyar menangkap dan menahan seorang manager perusahaan tekstil di daerah setempat berinisial W, 59, karena melakukan tindak kekerasan yaitu menganiaya bawahannya.

W ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Karanganyar pada Minggu (18/5/2025). W kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Iptu M Sulistiawan Abdillah mengatakan aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat (21/2/2025).

Saat itu, manager perusahaan tekstil di Karanganyar tersebut memanggil korban bernama Siti Zadiah, 53, ke ruang kerjanya. Sang manajer menanyakan perihal karyawan yang menangis kepada korban. Namun saat itu, korban tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Korban meminta pelaku menanyakan langsung kepada karyawan lainnya. Merasa tidak terima dengan jawaban korban, pelaku naik pitam. Pelaku melakukan kekerasan dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menuangkan air teh ke kepala dan menampar bibir korban. Lantas pelaku meluapkan emosinya dengan mengambil air putih dan menyiramkannya lagi ke kepala korban.

"Korban masih mendapatkan kekerasan saat keluar dari ruang manager itu. Saat berjalan keluar, pelaku memukul bagian pipi kanan korban," kata Iptu Sulistiawan kepada Espos, Minggu.

BACA JUGA: Sukiman, Warga Trucuk Klaten Raup Jutaan Rupiah dari Jasa Mengawinkan Kambing

Dalam aksinya itu, pelaku juga nyaris melempar kursi ke arah korban namun berhasil dicegah karyawan lain yang melihat kejadian itu. Akibat dianiaya oleh manajer perusahaan tekstil itu, korban memeriksakan kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Indo Sehat Karanganyar.

Korban mengalami luka di bagian pipi dan bibirnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi. "Sekarang pelaku kami tangkap untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil pemeriksaan korban dari Rumah Sakit Indo Sehat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang Penganiayaan. Iptu Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan atau permasalahan dengan kekerasan.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, jika ada permasalahan atau perselisihan jangan sampai diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan, itu bisa berujung hukum, selesaikanlah dengan kepala dingin, dengan musyawarah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news