Harun Masiku. - Ist/Dokumentasi demokrasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang menjabat pada 2012-2022 Hatta Ali membantah disebut dekat dengan Harun Masiku.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (6/2/2025) menyebut Hatta Ali dikaitkan dengan buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku. Harun diduga merupakan orang dekat Hatta Ali.
Menanggapi hal tersebut, Hatta membantah ada kedekatan dirinya dengan buron KPK itu. "Kedekatan apa? Semua orang tahu siapa HM jadi terlalu naif lah kalau macam HM bisa mendekati saya," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Hatta menuding bahwa Harun suka menjual nama orang. Dia menegaskan tak mungkin dirinya mau membantu Harun.
"Macam orang begitu kita harus pandai menjaga diri karena suka menjual-jual nama. Yang jelas semua orang tahu siapa dia dan tak mungkinlah mau membantu orang semacam itu," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK mengungkap bahwa Harun Masiku merupakan orang dekat dari mantan Ketua MA Hatta Ali. Hal itu diungkap oleh KPK pada sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (6/2/2025).
Awalnya, anggota Biro Hukum yang mewakili KPK di sidang tersebut sebagai Termohon mengungkap bahwa Harun Masiku adalah orang asli Toraja. Padahal, dia didorong oleh PDIP menjadi anggota DPR pergantian antarwaktu atau PAW pada periode sebelumnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I.
Pihak komisi antirasuah itu pun mengungkap bahwa Harun bukan kader asli PDIP lantaran baru bergabung pada 2018. Dia juga disebut memiliki kedekatan dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali.
"Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," demikian bunyi jawaban Termohon KPK terhadap petitum yang diajukan Hasto, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menerangkan bahwa Harun akhirnya ditempatkan oleh PDIP di Dapil Sumatera Selatan I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Alasannya karena daerah tersebut menjadi basis massa pemilih PDIP.
Hal tersebut, kata KPK, memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut. Penempatan Harun pun dilakukan oleh Hasto selaku Sekjen.
"Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," bunyi jawaban yang dibacakan oleh Biro Hukum KPK.
Adapun sidang praperadilan perdana yang diajukan Hasto digelar kemarin, Rabu (5/2/2025). Pada sidang tersebut, Sekjen PDIP itu meminta agar Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com