Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara

2 hours ago 2

Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara Bendera Korea Selatan. / Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas keterlibatannya dalam penerbitan dekrit darurat militer kontroversial Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka dan disiarkan langsung, Rabu (21/1/2026), menyatakan kebijakan darurat militer tersebut sebagai bentuk pemberontakan yang mengancam tatanan demokrasi dan konstitusi Korea Selatan.

Han Duck-soo menjadi pejabat tertinggi pertama di era Presiden Yoon yang divonis pidana dalam rangkaian kasus krisis politik nasional. Ia diangkat langsung oleh Yoon sebagai perdana menteri dan sempat menjadi salah satu dari tiga pemimpin sementara ketika krisis politik berujung pemakzulan serta pemberhentian Yoon dari jabatan presiden.

Majelis hakim menilai Han memiliki peran strategis dalam melegitimasi dekrit darurat militer melalui rapat Dewan Kabinet. Pengadilan menyebut pengiriman pasukan militer dan kepolisian ke Gedung Parlemen serta kantor komisi pemilihan sebagai tindakan kerusuhan yang setara dengan upaya kudeta.

Selain itu, Han terbukti bersalah memalsukan dokumen proklamasi darurat militer, menghancurkan dokumen tersebut, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah selama proses hukum berlangsung.

Pengadilan menyatakan terdakwa secara sadar mengabaikan kewajiban konstitusionalnya sebagai perdana menteri dan memilih mendukung kebijakan darurat dengan harapan pemberontakan tersebut berhasil.

“Akibat perbuatan terdakwa, Republik Korea hampir saja kembali ke masa kelam ketika hak-hak dasar warga negara dan tatanan demokrasi diinjak-injak, serta terjerumus ke dalam kediktatoran untuk waktu yang lama,” ujar Hakim Lee Jin-gwan saat membacakan putusan seperti dikutip dari Independent.

Vonis 23 tahun penjara ini melampaui tuntutan penasihat independen yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun. Usai putusan dibacakan, Han langsung ditahan dan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, Han Duck-soo menyatakan akan mengajukan banding. Ia membantah tuduhan utama dan mengeklaim pernah menolak rencana darurat militer yang diusulkan Presiden Yoon Suk Yeol.

Kasus Han merupakan bagian dari proses hukum besar pascakrisis politik Korea Selatan pada 2024. Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan menggelar sidang perkara pemberontakan Presiden Yoon Suk Yeol pada 19 Februari 2026.

Putusan terhadap Han Duck-soo dinilai menjadi preseden hukum penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan prinsip demokrasi di Korea Selatan di tengah krisis kepemimpinan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news