Suasana RDP Komisi B DPRD Sulsel Soal Lokasi PSEL Makassar (Dok: KabarMakassar).
KabarMakassar.com — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai penetapan lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan perkotaan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Diketahui, proyek PSEL kota Makassar berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Proyek strategis ini akan dikembangkan oleh konsorsium investor Shanghai SUS Environment.
Namun lokasi proyek tersebut di nilai memicu kemacetan, keberadaan fasilitas pengolahan sampah di tengah permukiman juga dikhawatirkan menurunkan nilai properti dan kualitas lingkungan di sekitarnya.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Marjono, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan lokasi pembangunan PSEL di Ruang Rapat Komisi B DPRD Sulsel, Kamis (25/06).
Marjono menegaskan, DPRD tidak mempermasalahkan program PSEL sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah. Namun, menurutnya, lokasi yang dipilih dinilai tidak tepat karena berada di kawasan padat penduduk.
“Kesimpulan pertama, pengelolaan sampah ini justru akan dilakukan di tengah kota. Padahal kawasan itu merupakan pusat aktivitas masyarakat dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi,” ujar Marjono.
Ia mengatakan kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan sudah lama menghadapi persoalan kemacetan. Kehadiran truk pengangkut sampah setiap hari dinilai akan semakin membebani lalu lintas.
“Tidak ada truk sampah saja kawasan itu sudah macet, terutama pada pagi dan sore hari. Kalau nanti ditambah kendaraan pengangkut sampah yang keluar masuk setiap hari, tentu kondisinya akan semakin parah,” katanya.
Selain dampak lalu lintas, Marjono menilai pembangunan PSEL di kawasan permukiman berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi. Menurutnya, nilai properti di sekitar lokasi bisa mengalami penurunan apabila muncul persepsi negatif terkait bau maupun aktivitas pengolahan sampah.
“Di kawasan itu banyak perumahan dengan nilai miliaran rupiah. Kalau masyarakat khawatir terhadap dampak bau atau aktivitas pengolahan sampah, tentu harga rumah bisa turun dan sulit dipasarkan. Yang menanggung kerugian adalah warga,” ucapnya.
Ia bahkan menyinggung pengalaman di kawasan Daya yang disebutnya mengalami dampak serupa akibat keberadaan insinerator.
“Pengalaman di sekitar Daya menjadi pelajaran. Ada warga yang memilih menjual rumahnya karena merasa terganggu. Hal seperti ini jangan sampai kembali terjadi,” ungkapnya.
Meski menyampaikan penolakan terhadap lokasi, Marjono menegaskan DPRD Sulsel tetap mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di sektor pengelolaan sampah. Menurutnya, tujuan program tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi.
“Kita sepakat program ini baik. Sampah diolah menjadi energi, memberikan nilai ekonomi, membuka lapangan kerja, dan tentu harus didukung. Yang kami persoalkan bukan programnya, tetapi lokasi pembangunannya,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah pusat tidak mengabaikan kondisi riil di daerah ketika menetapkan lokasi proyek strategis nasional. Menurutnya, program yang memiliki tujuan baik bisa memunculkan penolakan apabila pelaksanaannya tidak mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan.
“Jangan sampai keputusan diambil tanpa melihat kondisi lapangan. Program yang bagus bisa kehilangan dukungan masyarakat kalau penempatannya tidak tepat,” ujarnya.
Karena itu, Marjono mengusulkan agar hasil RDP dibawa ke pemerintah pusat melalui konsultasi resmi. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian hingga ke tingkat Presiden agar ada evaluasi terhadap penentuan lokasi PSEL di Sulawesi Selatan.
“Kami mengusulkan persoalan ini dibawa ke pemerintah pusat. Kalau perlu sampai ke Presiden, agar ada peninjauan kembali terhadap lokasi yang telah ditetapkan,” katanya.
Marjono menegaskan sikap DPRD Sulsel yang meminta relokasi lokasi pembangunan PSEL. Ia menekankan bahwa penolakan hanya ditujukan pada lokasi proyek, bukan terhadap teknologi maupun kebijakan pengolahan sampah menjadi energi.
“Yang kami tolak bukan teknologinya dan bukan programnya. Sikap DPRD Sulsel jelas, lokasi pembangunan harus dipindahkan dari kawasan padat penduduk ke wilayah yang lebih layak. Masih banyak kawasan pinggiran yang bisa dipertimbangkan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah daerah terkait,” tukasnya.


















































