Mendagri Instruksikan Pos Ronda Wajib Aktif Lagi di Seluruh Daerah

4 days ago 8
Mendagri Instruksikan Pos Ronda Wajib Aktif Lagi di Seluruh DaerahSalah satu Pos Ronda di Kabupaten Gowa, (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025, yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

SE tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai ujung tombak di lapangan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kedua, pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda di tingkat paling bawah, yakni RT dan RW.

Ketiga, penerapan sistem pelaporan berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) untuk memastikan monitoring berjalan efektif.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa surat edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan arahan langsung Mendagri yang wajib dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat luas.

“Sesuai arahan Mendagri, pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas. Wadahnya adalah Satlinmas, dan instrumennya adalah Siskamling,” ujar Safrizal, dilansir dari Antaranews Selasa (09/09).

Ia menambahkan, stabilitas keamanan di daerah merupakan fondasi bagi ketenangan nasional. Karena itu, Kemendagri bahkan menugaskan pejabat eselon I untuk turun langsung memantau implementasi SE ini di daerah.

Siskamling sendiri bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dulu, pos ronda dan jaga malam menjadi tradisi kolektif warga untuk memastikan lingkungan tetap aman, sekaligus membangun kedekatan sosial antarwarga.

Namun, seiring dengan perubahan pola hidup dan modernisasi, praktik itu perlahan banyak ditinggalkan.

Kemendagri menilai momentum saat ini tepat untuk menghidupkan kembali budaya siskamling. Selain sebagai sistem keamanan berbasis komunitas, langkah ini juga dipandang sebagai cara memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tengah tantangan baru, termasuk ancaman kriminalitas dan potensi gangguan ketertiban umum.

“Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta jajarannya. Stabilitas dan suasana kondusif daerah merupakan pondasi bagi kondisi nasional yang aman. Karena itu, pemantauan dari Kemendagri dilakukan secara khusus,” pungkas Safrizal.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news