Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara

12 hours ago 4

Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan koperasi, termasuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dengan bunga yang lebih ringan.

Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut sudah masuk ke dalam sistem perbankan. Pemerintah juga telah memberikan instruksi agar pemanfaatannya diarahkan ke koperasi yang siap menyalurkan pembiayaan ke masyarakat.

BACA JUGA: Arab Saudi Rekrut Pelatih Arsenal

Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025),

“Uangnya itu bisa dipakai ke koperasi Merah Putih kalau sudah siap. Kami ada instruksi ke perbankan, kalau dipakai untuk koperasi Merah Putih otomatis bunga yang kami charge ke mereka jadi lebih rendah, jadi 2% dari sebelumnya sekitar 4%,” ujar Purbaya.

Dengan skema ini, dia menegaskan tidak ada lagi tambahan beban biaya bagi bank Himbara.

“Jadi enggak ada lagi cost tambahan untuk Himbara, jadi harusnya berjalan mulus. Cuma nanti kita gebrak-gebrak supaya lebih cepat pengerjaannya,” tandas Purbaya.

Himbara Tebar Rp1 Triliun

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan sekitar 1.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah mendapatkan pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada hari ini.

Ferry berujar bahwa berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, setiap Kopdes memiliki plafon pinjaman hingga Rp3 miliar.

“Untuk 1.000 Koperasi Desa, ada sekitar Rp1 triliun-an hari ini sudah bisa dicairkan, terus kemudian berlanjut sambil menunggu PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang baru nanti untuk 16.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa angka 16.000 mengacu pada jumlah Kopdes Merah Putih yang dinyatakan siap beroperasi pada September–Oktober ini.

Menurut Ferry, target operasional Kopdes itu didasarkan pada kebijakan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengalokasikan anggaran Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN untuk Kopdes pada tahun ini.

Seiring kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himbara, maka penyaluran pembiayaan Kopdes juga akan dipercepat untuk jumlah yang lebih banyak.

Dengan demikian, Kemenkop menargetkan 80.000 Kopdes Merah Putih dapat beroperasi penuh pada Desember tahun ini.

“Tetap harus kita sosialisasikan tentang cara pencairannya, kemudian persiapan pembuatan proposal bisnisnya. Insyaallah bisa [80.000 Kopdes beroperasi] sampai Desember. Akan bertahap,” kata Ferry.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan tak menyampaikan detail perihal jumlah uang yang disalurkan ke Kopdes Merah Putih dari dana Rp200 triliun pemerintah.

“Iya [disalurkan ke Kopdes] sebagian, tidak semuanya, ya. Sebagian, paling tidak kita minta untuk 16.000 koperasi yang sudah siap beroperasi,” kata Zulhas.

Dia menyebut penyaluran dana ini akan dimulai pada hari ini untuk 1.064 Kopdes Merah Putih yang telah beroperasi, dan akan dipercepat hingga mencapai 16.000 koperasi pada September hingga Oktober ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan jumlah spesifik yang harus disalurkan untuk pembiayaan Kopdes dari dana yang telah dipindahkan dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu, sehingga bergantung kepada masing-masing bank.

Purbaya melanjutkan, apabila mengacu pada ketentuan sebelumnya, maka perbankan hanya perlu membayar bunga atau biaya penempatan (cost of capital) ke pemerintah sebesar 2%, lebih rendah dari ketentuan bunga 4% sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276/2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news