Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru

1 day ago 7

 Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah jelas dan tidak jauh berbeda dengan ketentuan KUHP lama.

Yusril mengatakan kritik merupakan penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk penjelasan bagian yang dinilai keliru disertai tawaran solusi. Sementara itu, hinaan adalah penggunaan kata-kata atau tindakan yang merendahkan martabat orang lain.

Ia menegaskan publik tidak perlu khawatir menyampaikan kritik karena pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, hanya pihak yang merasa dihina yang dapat melaporkan, bukan pendukung atau pihak lain. Ketentuan ini berlaku pula bagi lembaga negara yang harus mengambil keputusan secara institusional untuk melapor.

Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai masyarakat dapat membedakan kritik dan hinaan tanpa harus membaca KUHP baru secara rinci. Kritik terhadap kebijakan pemerintah dinilai sah, sementara tindakan seperti pembuatan gambar tidak senonoh terhadap presiden atau wakil presiden termasuk penghinaan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, lembaga negara yang dapat mengajukan aduan terbatas pada presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penerapan pidana atas dugaan penghinaan bersifat terbatas.

“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Adapun hinaan, menurut dia, adalah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. “Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

Menko Yusril tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, tetapi tidak dengan penghinaan. Dia menyebut hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.

Di sisi lain, ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi karena pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.

“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.

Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik, bahkan tanpa perlu membaca KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari lalu.

Saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman mengatakan salah satu bentuk kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden adalah mengenai kebijakan pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.

Di sisi lain, ia mencontohkan bahwa salah satu bentuk penghinaan, yaitu pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai presiden dan/atau wakil presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan hanyalah presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,

Oleh sebab itu, ia menyebut penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news