Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Transmigrasi menerbitkan 1.120 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah untuk 690 kepala keluarga (KK) transmigran lokal.
Penyerahan SHM tersebut bagian dari wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini membelit warga transmigrasi.
“Betapa pentingnya sertifikat itu bagi masyarakat (untuk), satu, memperoleh kepastian hukum atas hak tanah. Yang kedua juga mendapatkan akses untuk mendapatkan modal,” kata Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam agenda peluncuran program Trans Tuntas (T2) di Gedung Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu.
Secara simbolis, penyerahan sertifikat diberikan kepada 100 warga Sukabumi, Jawa Barat. Mereka dari Kampung Cimanggu Desa Langkapjaya di Kecamatan Lengkong, dan sisanya berasal dari Kecamatan Sagaranten, yaitu Kampung Cikopeng Desa Curugluhur, Gunung Gedogan Desa Mekarsari, dan Puncak Gembor Desa Mekarsari.
Keempat lokasi tersebut dihuni oleh warga transmigran yang sebagian berasal dari daerah terdampak konflik sosial seperti Aceh dan Poso di Sulawesi Tengah.
Ke depan, target program T2 yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah di kawasan transmigrasi meliputi penerbitan lebih dari 13 ribu SHM, dukungan pengukuran kadastral seluas 10 ribu hektare (ha), dan inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 334 ribu ha.
Pihaknya sendiri disebut sedang berusaha menjadi kementerian yang produktif dengan mengandalkan dua kekuatan, yakni lahan dan tenaga kerja dari para transmigran. Di sisi lain, tantangan yang perlu diselesaikan berkaitan dengan modal, teknologi, dan off-taker.
“Oleh karena itu, sekarang ini dalam rangka transformasi transmigrasi, transmigrasi tidak lagi hanya memindahkan penduduk, tetapi bagaimana membangun kawasan ekonomi,” ujar Iftitah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara