Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Kepala Tim Legal Konsultan La Ode Arukun, wiraswasta Ahmad Bintan Wicaksono, dan wiraswasta Lukman Papalia mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon Permohonan Nomor 297/PUU-XXIV/2026 ini menilai pasal tersebut berpotensi dimaknai memberikan perlindungan yang sangat luas sehingga dapat menghambat proses penegakan hukum jika tidak dibatasi secara jelas.
“Pemohon berpendapat, memberikan pasal kewenangan penerbitan surat utang perlu disertai norma yang menjamin transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap asal-usul dana investor. Tanpa pengaturan yang tegas mengenai penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan terorisme, instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan hasil tindak pidana,” ujar La Ode Selasa (11/08).
Pasal 50A UU P2SK memberikan perlindungan khusus kepada kelompok investor tertentu. Akibatnya terdapat perlakuan hukum yang berbeda. Kelompok tertentu memperoleh perlindungan yang tidak dimiliki warga negara lain, dan asas equality before the law menjadi berkurang. Keadaan ini tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” paparnya.
Kemudian Pasal 50A ayat (6) UU P2SK menyatakan, “Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan”.
Pemohon mengaku memiliki kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintah yang terbuka, tetapi apabila data transaksi tidak dapat dijadikan bukti dan informasi tidak dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum, maka transparansi berkurang, pengawasan publik melemah, dan akuntabilitas menurun.
Hal ini berpotensi mempersulit pencegahan dan pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Para Pemohon juga berpandangan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK berpotensi menghambat penegakan hukum, apabila aparat penegak hukum tidak dapat menggunakan data transaksi sebagai alat bukti, maka penyelidikan, penyidikan dan pembuktian di persidangan berpotensi mengalami hambatan. Para Pemohon menilai bahwa norma demikian dapat mengurangi efektivitas sistem penegakan hukum.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 50A ayat (5), ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Adies dalam sesi penasihatan mengatakan para Pemohon belum menguraikan hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK untuk menguatkan kedudukan hukum atau legal standing.
Kemudian, pada bagian alasan-alasan permohonan, menurut Adies, para Pemohon belum mengelaborasi pertentangan norma Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian permohonan ini. Selain itu, para Pemohon juga perlu menguraikan desain politik hukum serta latar belakang dari pasal-pasal yang menjadi objek pengujian.
“Sehingga kami dapat memahami apakah kekebalan hukum dimaksud sudah tepat atau belum sesuai asas proporsionalitas itu, karena norma yang memuat kekebalan hukum pada subjek hukum tertentu pada dasarnya memiliki tujuan tertentu,” tutur Adies.
Berikutnya, Saldi menyoroti petitum yang disampaikan para Pemohon. Menurutnya, petitum yang disusun dalam permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Para Pemohon dapat mempelajari petitum permohonan dari permohonan-permohonan yang sudah diputus Mahkamah.
Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari.
“Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy yang telah ditandatangani Pemohon dan/atau kuasa hukum harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
![]()


















































