Modus Liquid Vape, BNN Ungkap Lab Narkoba Jaringan Global di Ancol

1 day ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sebuah laboratorium pembuatan narkotika yang menyamarkan produknya dalam bentuk liquid vape dan happy water. Lokasi peracikan berada di salah satu unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, dan digerebek pada Selasa (6/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan apartemen tersebut difungsikan sebagai tempat meracik narkotika cair sebelum dikemas dan diedarkan.

“Lokasi ini digunakan untuk mengolah narkotika cair yang kemudian dimasukkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Budi.

Dalam pengungkapan itu, BNN mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengendali operasional. Dari hasil pendalaman, jaringan tersebut terafiliasi dengan sindikat narkotika lintas negara.

Kasus ini terungkap bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas mencurigai dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dua tersangka lain, PS dan HSN, yang diduga bertindak sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur distribusi.

Berdasarkan keterangan tersangka PS, petugas menelusuri sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan tempat pencampuran bahan. Di lokasi tersebut, MDMA dan Ethomidate dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk menghasilkan liquid vape bermuatan narkotika.

Pengembangan lanjutan membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, BNN menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan cartridge liquid vape berisi narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, bahan kimia, serta peralatan laboratorium.

Hasil penyidikan mengungkap sindikat ini menggunakan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.

“Modus seperti ini terus berkembang. Kartel narkotika selalu mencari cara baru untuk mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas negara,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news