Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah

15 hours ago 5
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi WajahIlustrasi Kartu Sim (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah akan memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026, sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang kian marak.

Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut mewajibkan verifikasi identitas pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang terhubung dengan data kependudukan nasional.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menuntaskan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dalam keterangannya, Senin (01/06).

Menurutnya, registrasi biometrik menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap digunakan dalam berbagai aksi penipuan digital, mulai dari spam call, phishing, pencurian OTP hingga penggunaan identitas palsu.

Ia menjelaskan proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pelanggan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Metode tersebut dinilai lebih cepat, praktis, sekaligus meningkatkan akurasi validasi identitas dibandingkan sistem sebelumnya.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat telah mencapai Rp9,5 triliun. Salah satu faktor yang memicu tingginya angka tersebut adalah penggunaan nomor seluler yang terdaftar dengan identitas tidak valid atau milik pihak lain.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegas Edwin.

Selain memperkuat perlindungan konsumen, kebijakan ini juga diharapkan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan menjadi lebih akurat, peredaran SIM card ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki dasar yang lebih baik dalam mengembangkan jaringan secara efisien.

Komdigi memastikan penerapan registrasi biometrik tetap mengutamakan perlindungan data pribadi. Data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun pemerintah, melainkan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” jelasnya.

Pemerintah juga mengimbau pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui sistem baru tersebut, pelanggan dapat mengecek nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang diduga digunakan tanpa izin.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tukas Edwin.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news