Murka! Basdir Semprot Pengusaha Mangkir RDP, Ancam Parkir Ilegal Dipidana

5 hours ago 1
Murka! Basdir Semprot Pengusaha Mangkir RDP, Ancam Parkir Ilegal Dipidana RDP Komisi A DPRD Kota Makassar Soal Parkir Liar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Praktik parkir ilegal ya ng diduga melibatkan sejumlah pelaku usaha di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar kian disorot tajam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B anggota dewan, Basdir, meluapkan kemarahan terhadap pengusaha yang tidak kooperatif, bahkan mangkir dari undangan resmi, saat RDP di gedung sementara DPRD kota Makassar jalan Letjen Hertasning, Senin (27/04).

RDP tersebut mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pengelolaan parkir oleh pelaku usaha, yang dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah. Basdir menegaskan, sikap abai terhadap panggilan DPRD tidak akan ditoleransi.

“Kalau teman pengusaha kooperatif, kita cari solusi bersama. Tapi kalau bandel, kita persoalkan sampai kapan pun,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kewenangan pengelolaan parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah. Penarikan parkir, kata dia, hanya sah dilakukan oleh PD Parkir Makassar Raya sebagai pengelola resmi, serta Badan Pendapatan Daerah Makassar yang bertugas menarik pajak parkir.

Namun di lapangan, Komisi B menemukan praktik sepihak dari sejumlah pengusaha yang memungut uang parkir langsung dari juru parkir, khususnya di area usaha seperti kafe dan rumah makan.

“Pertanyaannya, apa kewenangan bapak ibu memungut parkir? Berdasarkan Perda, itu kewenangan Bapenda dan PD Parkir,” ujar Basdir.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dua lokasi usaha yang disebut tidak menunjukkan itikad baik dengan kembali mangkir dari pembahasan, yakni Pallubasa Serigala dan SS Coffee.

“Sudah pernah dipanggil, tidak datang lagi. Tindaki! Kalau perlu pasang larangan parkir di depan usahanya,” katanya dengan nada tinggi.

Basdir bahkan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar segera mengambil langkah tegas, mulai dari pemasangan rambu larangan parkir hingga opsi pemanggilan paksa bagi pelaku usaha yang tetap membandel.

“Satu kali dipanggil tidak kooperatif, Dishub pasang palang. Kita punya kewenangan memanggil paksa,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung dugaan pencatutan namanya oleh pihak tertentu dalam praktik di lapangan. “Dia jual-jual nama saya, itu kurang ajar,” tegasnya.

Menurut Basdir, praktik parkir ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana penggelapan pendapatan daerah. DPRD, kata dia, kini membuka jalur penindakan hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum.

“Kita sudah komunikasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Ini penggelapan dana daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas parkir tetap menjadi beban pemerintah. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak memperparah kondisi dengan praktik yang melanggar aturan.

“Kalau itu lahan parkir, ada pajaknya. Kalau di tepi jalan umum, itu bukan hak pengusaha. Kalau ambil dari jukir, itu bisa dituntut penggelapan,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news