Nasib Sritek Ditentukan Besok, PN Semarang Bakal Gelar Voting Opsi Going Concern

1 day ago 3

Nasib Sritek Ditentukan Besok, PN Semarang Bakal Gelar Voting Opsi Going Concern Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.

Harianjogja.com, SEMARANG–Keputusan mengenai opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman. Tbk alias Sritex dan tiga anak usahanya, akan ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang dengan cara voting pada Kamis (30/1/2024).

Awalnya, opsi Going Concern tidak bakal ditempuh oleh kurator karena pihak debitur yakni Sritex, dianggap kurang koorperatif. Namun demikian, dalam rapat verifikasi kreditur yang berlangsung pekan lalu, kurator akhirnya terbuka dengan segala opsi, termasuk going concern.

BACA JUGA: Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Proses Hukum

Hanya saja mekanisme penentuannya melalui voting. "Hari Kamis (30/1/2025) agendanya adalah voting untuk usulan Going Concern," ujar tim kurator dari Kantor Hukum Nurma Sadikin & Partner kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).

Going Concern atau keberlangsungan usaha telah diatur dalam Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang alias PKPU. Pasal 104 ayat 1 UU tersebut secara eksplisit mengatur tentang peran kurator dalam proses going concern.

Adapun mekanisme mengenai pengambilan keputusan mengenai going concern diatur dalam Pasal 179 ayat 1 dan pasal 180 UU Kepailitan. Pasal 180 bahkan secara eksplisit memaparkan bahwa usul going concern wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari 1/2 atau setengah dari semua piutang.

Tak Lolos Verifikasi

Sementara itu, dalam rapat kreditur yang berlangsung pekan lalu, tim kurator menyatakan bahwa 115 Tagihan kreditur konkuren dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tidak lolos verifikasi.

"Yang ditolak itu ada 115 kreditur, 80-an sudah terverifikasi untuk yang [kreditur] konkuren. Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya," jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex.

Menurut Nurma, rapat kreditur tersebut diagendakan untuk melakukan verifikasi tagihan piutang dari para kreditur. Bantahan dan sanggahan dilontarkan baik oleh pihak debitur yang diwakili manajemen grup Sritex maupun dari pihak kreditur.

BACA JUGA: 10.000 Karyawan Sritex Bakal Demo di Jakarta, Ini Tuntutannya

Nurma menyebut bahwa respon tersebut relatif wajar dalam proses verifikasi tagihan piutang. Dalam daftar tagihan yang diterima Tim Kurator, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan oleh kreditur dalam kasus kepailitan Sritex.

Dari jumlah tersebut, tagihan dari kreditur separatis tercatat sebesar Rp24,7 triliun, tagihan kreditur konkuren Rp7,2 triliun, sementara tagihan kreditur preferen di angka Rp691 miliar. Setelah proses verifikasi, Nurma menjelaskan bahwa ada kemungkinan nominal tagihan piutang tersebut menyusut.

"Di bawah itu pasti, karena kami juga sudah memverifikasi kembali dan ada banyak tagihan yang kami tolak. [Penyebabnya] ada banyak hal, yang jelas tidak memenuhi sesuai undang-undang," jelasnya kepada wartawan.

Jumlah tagihan yang telah selesai diverifikasi bakal diumumkan kembali oleh Tim Kurator. Lebih lanjut, jumlah tersebut juga bakal digunakan sebagai acuan persentase suara dalam proses voting kelangsungan usaha atau Going Concern yang rencananya bakal dilangsungkan pada Kamis (30/1/2025) pekan depan.

"Jadi kalau masalah voting, itu teknis saja sebenarnya. Mau diambil per kepala atau sistem tagihan per suara. Kalau kami sifatnya memfasilitasi, jadi mau dijadikan hari ini atau dua minggu lagi, tidak masalah dari kami. Karena itu usulan para kreditur," jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator.

Denny melanjutkan bahwa apabila opsi Going Concern tersebut diambil, maka para debitur yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex bakal kehilangan haknya untuk menguasai aset perusahaan yang telah diputus pailit. Tim Kurator sendiri bakal melakukan audit untuk menentukan kajian kelayakan atau feasibility studies atas opsi Going Concern tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news