Hafiyyan Sabtu, 19 September 2026 12:37 WIB

Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mekanisme pembentukan harga transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) agar berlangsung berdasarkan mekanisme pasar yang teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, khususnya Pasal 53.
Dalam aturan itu disebutkan harga transaksi BMKS dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk membentuk Harga Acuan Indonesia, Bursa diwajibkan menyusun metodologi berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas," dikutip dari POJK no.16/2026.
Metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia tersebut wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum digunakan. Bursa juga diwajibkan melakukan evaluasi secara berkala terhadap metodologi yang digunakan.
Selanjutnya, Harga Acuan Indonesia wajib dipublikasikan secara transparan sesuai dengan Peraturan Bursa.
OJK Berwenang Minta Penyesuaian Metodologi
POJK Nomor 16 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk meminta Bursa menyesuaikan metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia apabila diperlukan.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pasar.
Selain mengatur mekanisme pembentukan harga, regulasi tersebut mewajibkan Bursa memastikan setiap produk perdagangan memiliki spesifikasi kontrak yang jelas.
Spesifikasi kontrak tersebut paling sedikit mencakup aset yang mendasari atau underlying, mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, serta penyerahan fisik apabila berlaku.
Fungsi BMKS Terintegrasi
Penyelenggaraan BMKS nantinya mengintegrasikan sejumlah fungsi dalam satu ekosistem perdagangan.
Fungsi tersebut mencakup perdagangan, kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, penyelesaian transaksi, serta penyimpanan dan pengelolaan elektronik bukti kepemilikan.
Selain itu, BMKS juga mengintegrasikan fungsi manajemen risiko, mekanisme harga, mekanisme mutu, instrumen keuangan berbasis digital, ekosistem pendanaan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Dengan ketentuan tersebut, mekanisme pembentukan harga di BMKS diarahkan untuk menghasilkan harga yang berasal dari transaksi pasar yang memenuhi prinsip kewajaran, transparansi, efisiensi, serta memiliki integritas.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan tersebut ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Aturan mengenai permodalan tersebut tercantum dalam Pasal 9 POJK 16/2026. Ketentuan itu berlaku bagi pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
“Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) POJK 16/2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































