Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Sumarjono (duduk, tengah), Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto (duduk, samping kiri) di dampingi Direktur Utama PT BPR Bank Bapas 69 Magelang Rohmad Widodo (duduk, samping kanan) saat pertemuan di Kantor Pusat Bank Bapas 69, Senin (20/1/2025). - Ist/dok
Harianjogja.com MAGELANG- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mengunjungi PT BPR Bank Bapas 69 Magelang untuk memastikan kinerja di bank milik Pemerintah Kabupaten Magelang tersebut.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Sumarjono diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto dan Direktur Utama PT BPR Bank Bapas 69 Magelang, Rohmad Widodo di Ruang Soepadi Kantor Pusat Bank Bapas 69, Senin (20/1/2025).
BACA JUGA: OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR
Sumarjono mengungkapkan OJK memiliki peran sebagai pengawas dan memastikan agar kepengurusan Bank Bapas 69 lengkap, bisnis dan produk-produknya bagus, penyaluran kredit dilakukan dengan hati-hati, management resiko dijalankan dengan baik dan lainnya.
"Harapannya dengan kunjungan kami, dapat memberikan semangat kepada rekan-rekan di Bapas 69 untuk berkinerja lebih bagus lagi," kata, Sumarjono.
Sumarjono mengakui bahwa Bank Bapas 69 bisa menjadi contoh bank perekonomian rakyat yang lain, apalagi merupakan bank yang dahulunya berupa bank pasar yang murni dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.
"Ini ternyata kinerjanya luar biasa, asetnya saja sudah lebih dari Rp1,5 triliun," tegasnya.
Ia meminta agar Bank Bapas 69 ke depan lebih berkembang menggunakan teknologi dan melakukan pengembangan SDM sehingga masyarakat lebih mudah untuk bertransaksi, lebih cepat dan lebih aman. Selain itu Sumarjono juga mengingatkan tentang layanan kepada UMKM.
BACA JUGA: Bersama DPRD, Ciptakan Kabupaten Magelang yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Magelang mengatakan PT BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. Simbiosis mutualisme antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan Bank Bapas 69 telah terjalin selama 55 tahun, atau sejak berdirinya pada tanggal 9 September 1969, hingga saat ini.
"Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Magelang terhadap Bank Bapas 69, maka sejak tahun 2011 hingga saat ini, Bank Bapas 69 telah melakukan penyaluran dana untuk berbagai program, seperti pembayaran gaji Perangkat Desa, PTT, GTT, P3K, BLUD, Jaspel, hingga penghasilan bagi RT dan RW," kata Adi Waryanto.
Penyaluran dana ini merupakan bagian dari strategi Bank Bapas 69 dalam mengoptimalkan potensi ekonomi daerah serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Magelang juga telah memberikan dukungan dalam bentuk penambahan modal disetor kepada Bank Bapas 69 sebesar Rp50 miliar pada tahun 2023 mendapat tambahan modal disetor sebesar Rp6,8 miliar yang difokuskan untuk penyaluran kredit UPLAND bagi petani organik dan peternakan.
"Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para petani dan peternak dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah dan terjangkau, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Bank Bapas 69 juga telah meraih banyak prestasi dan penghargaan bergengsi beberapa diantaranya, TOP BUMD Award 2024 dari Top Bussiness, Digital Brand Award ke-13 dari Infobank, Digital Sales and Marketing Award ke-7 dari Economic Review dan Penganugerahan Top 100 dari The Finance
"Oleh karena itu, kami amat mengapresiasi capaian yang diraih Bank Bapas selama ini. Tentunya hal tersebut menjadi modal yang amat berharga bagi Bank Bapas 69 dalam berkompetisi meraih kepercayaan masyarakat," ujar Adi.
Sementara, Direktur PT BPR Bank Bapas 69 Magelang, Rohmad Widodo mengungkapkan, ini pertama kalinya Bank Bapas 69 dikunjungi oleh pimpinan OJK, sebagai sarana pendekatan antara OJK sebagai pengawas.
"Sehingga ini menjadi motivasi bagi Bapas 69 untuk bisa lebih giat, bisa lebih hati-hati dalam menjalankan bisnisnya dan lebih mengembangkan Bank Bapas 69," kata Rohmad.
Rohmad menambahkan, selain sebagai pengawas, OJK juga memiliki peran pembinaan sehingga ke depan tidak ada lagi BPR milik Pemda yang dicabut izinnya oleh OJK seperti yang terjadi di Jepara maupun di Purworejo.
Selain itu, Bapas 69 juga mendapatkan apresiasi dari OJK sebagai satu-satunya bank yang sudah melakukan MoU kepada Sekolah Luar Biasa (SLB), bahkan saat ini sudah ada tujuh SLB yang siswanya menjadi nasabah Simpanan Pelajar (Simpel) aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News