Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, (Dok: Sinta KabarMakassar).
KabarMakassar.com – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan bahwa dugaan praktik mahar dalam proses pengangkatan kepala sekolah berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan gratifikasi yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar diminta diusut secara menyeluruh.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang karena menyangkut integritas tata kelola manajemen kepegawaian di sektor pendidikan.
“Kami memang belum menerima laporan resmi. Namun informasi yang berkembang perlu mendapat perhatian karena proses pengangkatan kepala sekolah harus berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismu, Senin (29/6).
Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar mengusut dugaan tersebut secara komprehensif. Langkah pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif maupun proses hukum.
Ismu juga menanggapi penjelasan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang sebelumnya membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah. Dalam keterangannya, Yunus menyebut amplop berisi uang itu dipaksa diberikan dan diletakkan di laci mejanya sebagai barang bukti.
Menurut Ombudsman, terlepas dari penjelasan tersebut, ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Apabila pemberian itu didiamkan tanpa pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya,” tegas Ismu.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah telah diatur secara rinci dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Regulasi tersebut tidak membuka ruang bagi adanya pembayaran mahar, biaya informal maupun transaksi apa pun dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
“Dalam regulasi itu tidak ada satu pun ketentuan yang membolehkan adanya mahar atau bentuk transaksi lainnya. Jika praktik seperti itu benar terjadi, maka itu merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas,” katanya.
Ombudsman berharap proses penanganan dugaan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai agar tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Yang paling penting adalah memastikan pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” tutup Ismu.


















































