Oleh: Muh. Syahrul Ago, SH.MH, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bosowa
KabarMakassar.com — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat kembali memperlihatkan betapa rapuhnya ketahanan ekonomi banyak negara terhadap gejolak politik global. Ancaman terganggunya jalur pasok energi di kawasan Teluk, terutama di sekitar Selat Hormuz, dapat mendorong kenaikan harga minyak dunia, menekan nilai tukar rupiah, memperbesar beban subsidi energi, dan pada akhirnya berdampak pada harga kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam situasi seperti itu, negara dituntut tidak hanya mampu merespons krisis secara cepat, tetapi juga berhati-hati dalam merancang kebijakan besar yang menelan anggaran negara dalam jumlah besar.
Persoalannya, di tengah tekanan ekonomi global dan keterbatasan fiskal nasional, pemerintah justru sering menempatkan kebijakan besar sebagai simbol politik kekuasaan.
Kebijakan publik tidak lagi semata-mata dibaca sebagai instrumen untuk menyelesaikan masalah rakyat, tetapi juga sebagai penanda identitas politik pemerintahan tertentu. Akibatnya, setiap pemerintahan cenderung ingin meninggalkan “warisan kebijakan” sendiri, meskipun kebijakan tersebut membutuhkan pembiayaan jangka panjang, kelembagaan yang kuat, dan kesinambungan lintas periode pemerintahan.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar dalam negara demokrasi: apakah pergantian pemerintahan setiap lima tahun mampu menjamin keberlanjutan kebijakan negara? Ataukah demokrasi lima tahunan justru melahirkan kebijakan besar yang rentan berhenti, berubah arah, atau menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya? Pertanyaan ini penting diajukan, bukan untuk menyalahkan demokrasi, melainkan untuk mengoreksi cara kita memahami demokrasi dan keberlanjutan kebijakan negara.
Demokrasi pada dasarnya memberi ruang kepada rakyat untuk mengevaluasi kekuasaan melalui pemilu. Pemerintahan dapat berganti, arah kebijakan dapat diperbarui, dan pemimpin baru dapat menawarkan gagasan baru. Namun, negara tidak boleh dipahami hanya sebatas masa jabatan politik lima tahunan. Negara memiliki kesinambungan hukum, fiskal, kelembagaan, dan tanggung jawab konstitusional yang melampaui usia kekuasaan pemerintah. Karena itu, kebijakan besar yang menggunakan uang negara tidak boleh dirancang hanya untuk memenuhi ambisi politik satu periode pemerintahan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat ditempatkan sebagai contoh penting untuk membaca risiko tersebut. Ketiganya tentu memiliki tujuan yang dapat dipahami. MBG dapat dikaitkan dengan peningkatan kualitas gizi dan sumber daya manusia. KMP dapat dikaitkan dengan penguatan ekonomi desa dan koperasi rakyat. IKN dapat dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan pengurangan beban Jakarta. Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta membuat sebuah kebijakan menjadi baik secara tata kelola.
Kebijakan besar harus diuji bukan hanya dari niatnya, tetapi juga dari desain keberlanjutannya. Apakah pembiayaannya realistis? Apakah kelembagaannya siap? Apakah pengawasannya kuat? Apakah manfaatnya terukur? Apakah ada jaminan bahwa kebijakan itu tetap berjalan setelah pemerintahan penggagasnya berakhir? Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara serius, kebijakan yang tampak populis hari ini dapat berubah menjadi beban fiskal esok hari.
MBG, misalnya, merupakan program yang membutuhkan anggaran besar, jaringan distribusi yang luas, kualitas pengadaan yang terjaga, serta pengawasan yang ketat. Tanpa tata kelola yang kuat, program ini rentan menghadapi persoalan efektivitas, pemborosan, bahkan potensi penyimpangan. KMP juga demikian. Apabila pembentukan koperasi dilakukan secara masif tanpa kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, model bisnis, pengawasan, dan kebutuhan riil masyarakat, maka koperasi berpotensi hanya menjadi bangunan administratif yang hidup di atas kertas, tetapi tidak kuat secara ekonomi.
Risiko yang lebih besar muncul ketika kebijakan semacam itu tidak memiliki jaminan keberlanjutan lintas pemerintahan. Bayangkan apabila ribuan bahkan puluhan ribu infrastruktur kelembagaan telah dibangun, anggaran negara telah dikeluarkan, aparatur telah dikerahkan, tetapi setelah periode pemerintahan berakhir, pemerintahan berikutnya tidak lagi memiliki komitmen politik yang sama. Yang tersisa bukan hanya program yang berhenti, tetapi juga beban anggaran, bangunan yang tidak produktif, kelembagaan yang tidak berjalan, dan potensi kerugian negara yang harus ditanggung rakyat.
Contoh IKN memberi pelajaran penting. Pemindahan ibu kota negara merupakan kebijakan strategis yang telah menelan anggaran besar dan membangun infrastruktur dasar dalam jumlah tidak sedikit. Namun, setelah terjadi pergantian pemerintahan, arah, ritme, dan prioritas pembangunannya menghadapi penyesuaian. Pemerintah baru memang tidak harus membatalkan kebijakan tersebut, tetapi juga belum tentu melanjutkannya dengan intensitas yang sama seperti pemerintahan sebelumnya. Situasi ini memperlihatkan bahwa kebijakan besar yang sangat bergantung pada kehendak politik pemerintahan tertentu selalu memiliki risiko ketika kekuasaan berganti.
Dalam perspektif hukum tata negara, persoalan ini menyentuh prinsip dasar penyelenggaraan negara. Pemerintah memang memiliki kewenangan membuat kebijakan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dalam kerangka konstitusi, kepentingan umum, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Anggaran negara bukan milik presiden, bukan milik menteri, dan bukan milik koalisi politik. Anggaran negara adalah uang rakyat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang menelan anggaran besar harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara politik, tetapi juga secara hukum, fiskal, dan moral.
Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar pergantian pemimpin setiap lima tahun. Demokrasi harus menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan bekerja secara bertanggung jawab. Jika setiap pemerintahan hanya sibuk membangun program unggulannya sendiri tanpa memperhitungkan keberlanjutan kebijakan sebelumnya, maka negara akan terjebak dalam siklus pemborosan. Pemerintahan lama meninggalkan proyek yang belum selesai, pemerintahan baru datang membawa program baru, dan rakyat terus membayar akibat dari kebijakan yang tidak tuntas.
Karena itu, Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih kuat untuk menguji kebijakan besar sebelum dijalankan. Setiap program nasional yang menyerap anggaran besar seharusnya disertai studi kelayakan yang terbuka, analisis risiko fiskal jangka panjang, desain kelembagaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme evaluasi berkala. DPR juga tidak boleh hanya menjadi pemberi persetujuan politik, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Kebijakan besar tidak boleh lolos hanya karena popularitas politik, tekanan koalisi, atau janji kampanye.
Selain itu, kebijakan strategis nasional perlu ditempatkan dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka panjang yang lebih mengikat. Jika sebuah kebijakan memang dianggap penting bagi negara, maka ia harus dirancang sebagai kebijakan negara, bukan sekadar kebijakan rezim. Perbedaannya jelas. Kebijakan negara memiliki dasar hukum, rasionalitas fiskal, dukungan kelembagaan, dan keberlanjutan lintas pemerintahan. Sementara kebijakan rezim lebih mudah berubah mengikuti selera politik penguasa.
Kritik terhadap MBG, KMP, dan IKN tidak harus dibaca sebagai penolakan terhadap tujuan baik dari kebijakan tersebut. Kritik ini justru diperlukan agar kebijakan besar tidak berubah menjadi jebakan fiskal. Negara boleh memiliki ambisi besar, tetapi ambisi itu harus disertai kemampuan merawatnya. Negara boleh membuat program populis, tetapi populisme tidak boleh mengalahkan akal sehat anggaran. Negara boleh membangun simbol kemajuan, tetapi simbol itu tidak boleh meninggalkan beban yang tidak sanggup dipikul generasi berikutnya.
Pada akhirnya, demokrasi lima tahunan bukan masalah utama. Yang menjadi masalah adalah ketika demokrasi dipahami hanya sebagai arena perebutan kekuasaan dan produksi janji politik, bukan sebagai sistem yang menjamin kesinambungan negara. Pergantian pemerintahan adalah keniscayaan dalam demokrasi. Namun, keberlanjutan kebijakan yang menyangkut uang rakyat adalah kewajiban dalam negara hukum.
Indonesia tidak boleh terus menerus membiarkan kebijakan besar lahir dari semangat politik sesaat. Setiap rupiah anggaran negara harus ditempatkan dalam kerangka manfaat jangka panjang. Sebab, kebijakan yang tidak berkelanjutan bukan hanya meninggalkan bangunan kosong atau program yang berhenti di tengah jalan, tetapi juga meninggalkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.


















































