OPINI: Dolar Menguat di Tengah Perang Iran–Amerika, Kontrak Internasional Ikut Goyah

1 week ago 22
 Dolar Menguat di Tengah Perang Iran–Amerika, Kontrak Internasional Ikut GoyahDzaki Aulia, S.H., M.Kn. (Dok: Ist)

Oleh Dzaki Aulia Dzaki Aulia, S.H., M.Kn

KabarMakassar.com — Dunia hari ini sedang tidak baik-baik saja. Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran bukan hanya soal militer atau politik, tetapi juga merembet cepat ke dapur ekonomi global. Salah satu dampak yang paling terasa adalah menguatnya dolar AS yang secara tidak langsung “menekan” banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.

Ketika konflik memanas dan jalur vital seperti Selat Hormuz terancam, harga minyak melonjak tajam bahkan menembus di atas 100 dolar per barel. Situasi ini membuat investor global mencari “tempat aman”, dan seperti yang sering terjadi, dolar AS menjadi pilihan utama. Akibatnya, mata uang lain termasuk rupiah melemah cukup signifikan, bahkan sempat menyentuh level terendah baru.

Bagi masyarakat umum, ini mungkin terasa seperti sekadar angka kurs. Tapi bagi pelaku bisnis internasional, ini adalah masalah serius—terutama dalam kontrak internasional yang disepakati jauh sebelum krisis terjadi.

Bayangkan sebuah perusahaan Indonesia yang menandatangani kontrak impor dalam dolar saat kurs masih stabil. Ketika dolar tiba-tiba melonjak akibat perang, beban pembayaran mereka otomatis membengkak. Di sinilah hukum kontrak internasional diuji: apakah pihak tersebut tetap wajib membayar sesuai kesepakatan awal, atau bisa menegosiasikan ulang?

Secara prinsip, hukum kontrak internasional mengenal asas pacta sunt servand janji harus ditepati. Namun dalam kondisi ekstrem seperti sekarang, banyak pihak mulai mengandalkan klausul force majeure atau perubahan keadaan (hardship). Perang, lonjakan harga energi, hingga gangguan rantai pasok global menjadi alasan yang makin sering digunakan untuk membuka kembali meja negosiasi.

Faktanya, perang Iran tahun 2026 ini memang memicu gejolak besar: dari inflasi global, gangguan pasokan energi, hingga volatilitas nilai tukar dan pasar keuangan. Dalam kondisi seperti ini, kontrak tidak lagi berdiri di atas kepastian, tetapi di atas ketidakpastian yang terus bergerak.

Menariknya, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum tidak pernah benar-benar “netral”. Ia selalu dipengaruhi realitas ekonomi dan politik. Kontrak yang dulu terasa aman, kini bisa berubah menjadi beban berat hanya karena satu faktor: geopolitik.

Ke depan, pelaku bisnis tidak bisa lagi menyusun kontrak secara “standar”. Klausul harus lebih adaptif memperhitungkan fluktuasi kurs, risiko perang, bahkan skenario krisis energi. Jika tidak, kontrak internasional justru berpotensi menjadi sumber sengketa, bukan solusi.

Pada akhirnya, menguatnya dolar hari ini bukan sekadar isu ekonomi. Ia adalah pengingat bahwa dalam dunia yang saling terhubung, satu konflik di Timur Tengah bisa mengubah isi kontrak bisnis di Asia Tenggara dan di situlah hukum kontrak internasional dituntut untuk menjadi lebih manusiawi bukan hanya kaku pada teks, tetapi juga peka terhadap realitas.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news