Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah (Dok: KabarMakassar).
KabarMakassar.com — Digitalisasi layanan perpajakan mulai memberi dampak terhadap penerimaan daerah Kota Makassar. Hingga triwulan kedua 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat meningkat lebih dari Rp100 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menyebut peningkatan tersebut berjalan seiring dengan kemudahan layanan dan pembayaran pajak secara digital yang terus diperluas pemerintah kota.
“Hingga triwulan kedua, capaian kita sudah meningkat sekitar Rp100 miliar lebih dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Asminullah usai High Level Meeting TP2DD Kota Makassar, di hotel Aston, Senin (13/07).
Menurutnya, kemudahan akses pembayaran menjadi salah satu upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Peningkatan kepatuhan masyarakat selanjutnya diharapkan berbanding lurus dengan penerimaan daerah.
“Kalau kepatuhan masyarakat semakin baik, tentu berdampak pada peningkatan PAD,” ujarnya.
Asminullah menegaskan, sistem pelayanan perpajakan Bapenda Makassar kini telah berjalan secara digital. Seluruh pembayaran pajak dilakukan secara non-tunai dan tidak lagi diterima langsung dalam bentuk uang tunai oleh petugas.
“Kalau kami sebenarnya sudah 100 persen digitalisasi. Tidak ada lagi penerimaan uang tunai di Bapenda. Kalaupun masyarakat datang ke loket, pembayaran tetap dilakukan langsung melalui bank,” tegasnya.
Selain melalui layanan perbankan, kanal pembayaran pajak juga diperluas melalui sejumlah mitra, mulai dari Indomaret, Alfamart hingga Kantor Pos. Penambahan kanal pembayaran tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bapenda Makassar juga mengintegrasikan layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke aplikasi Lontara+. Melalui satu platform tersebut, wajib pajak dapat mengakses sejumlah pelayanan tanpa harus mendatangi kantor Bapenda.
Masyarakat kini dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB secara mandiri, mendaftarkan objek pajak, mengajukan perubahan data, melakukan pembayaran elektronik hingga mencetak bukti pembayaran.
“Termasuk untuk cetak SPPT secara online dan ini sudah terintegrasi ke Lontara+. Jadi kami tidak membuat aplikasi baru, tetapi mengintegrasikan layanan yang sudah ada ke dalam Lontara+ sehingga seluruh layanan nantinya berada dalam satu platform,” jelas Asminullah.
Pemkot Makassar juga telah memberikan pengakuan terhadap bukti pembayaran pajak yang dicetak secara digital. Kebijakan itu ditempuh setelah bukti pembayaran dari aplikasi sebelumnya disebut kerap ditolak karena dianggap berbeda dengan dokumen manual.
Bukti pembayaran digital kini ditegaskan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bukti pembayaran manual melalui surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah kota.
Meski layanan telah diintegrasikan ke Lontara+, aplikasi lama masih tetap dioperasikan selama masa transisi. Sistem tersebut akan digunakan hingga seluruh fitur dalam platform layanan terpadu berjalan optimal.
“Sementara aplikasi lama tetap digunakan sampai semua fitur siap. Tetapi seluruh sistem sudah saling terkoneksi,” katanya.
Asminullah mengatakan pengembangan digitalisasi pajak saat ini masih berfokus pada layanan PBB. Namun, Bapenda membuka peluang memperluas sistem tersebut ke seluruh jenis pajak daerah.
“Sebenarnya ini memberikan kemudahan kepada masyarakat. Saat ini memang masih fokus pada layanan PBB, tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan untuk seluruh jenis pajak daerah,” tuturnya.
Melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Pemkot Makassar juga terus memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah, baik pada sektor pendapatan maupun belanja daerah.
“Melalui TP2DD, kita didorong untuk memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah,” tukas Asminullah.


















































