Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz - pri.
Harianjogja.com, JAKARTA— Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah menilai partai politik perlu segera membenahi pola kaderisasi internal, menyusul kembali terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Menurut Ari, partai politik tidak semestinya memberikan tiket pencalonan kepada figur yang masih membutuhkan biaya politik besar untuk memenangkan kontestasi.
“Saya kira partai politik harus membenahi pola kaderisasinya. Jadi, mereka tidak perlu lagi memberikan tiket kepada orang yang masih memerlukan dana yang besar untuk ongkos politiknya,” ujar Ari saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, partai politik sebenarnya memiliki instrumen kaderisasi seperti sekolah partai yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui mekanisme tersebut, partai dapat merekomendasikan kader terbaik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kader yang sudah punya nama, dikenal masyarakat karena kinerjanya selama berkiprah di partai atau sebagai aktivis politik, itu kan bisa mengurangi potensi korupsi. Kaderisasi ini harus dilakukan sejak awal dan partai menjadikan kadernya sebagai bakal calon pada pilkada,” katanya.
Ari menilai penunjukan kader terbaik hasil kaderisasi juga dapat mencegah munculnya calon kepala daerah yang maju semata-mata karena memiliki sokongan dana kampanye besar.
Menurutnya, apabila calon kepala daerah dibiayai oleh donatur atau pemberi pinjaman, potensi praktik korupsi tetap terbuka lebar setelah yang bersangkutan menjabat.
“Tentu saja gaji ataupun pendapatan kepala daerah tidak mencukupi, apalagi ketika para donatur atau pemberi utang mulai menagih dengan berbagai cara dan tekanan. Ini yang bisa mendorong kepala daerah melakukan korupsi, seperti jual beli jabatan dan praktik lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

8 hours ago
3
















































