PBB Gunungkidul Jatuh Tempo 30 September, Denda 1 Persen Menanti

3 hours ago 1

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Gunungkidul diminta segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Hingga Selasa (8/9/2026), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat sebanyak 31 kalurahan telah dinyatakan lunas PBB-P2.

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan pemerintah kabupaten tahun ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB sebesar Rp26,04 miliar. Sampai Selasa, penerimaan PBB yang telah terkumpul mencapai Rp18,27 miliar.

“Target Rp26,04 miliar merupakan angka yang harus dicapai selama 2026,” kata Putro, Selasa siang.

Meski realisasi terus bertambah, Putro mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu pembayaran PBB-P2. Wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo berisiko dikenai sanksi denda sebesar 1% setiap bulan.

Denda tersebut dapat terakumulasi hingga 36 bulan. Karena itu, BKAD Gunungkidul mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum 30 September 2026.

“Makanya kami terus mendorong agar warga membayar sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.

31 Kalurahan Sudah Lunas 

Putro mengatakan jumlah wajib pajak PBB-P2 di Gunungkidul mencapai sekitar 625.000. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang dilakukan masyarakat terus dikejar agar target pendapatan daerah tahun ini dapat tercapai.

Hingga saat ini, sebanyak 31 kalurahan telah dinyatakan lunas PBB-P2 2026. Beberapa di antaranya berada di Kapanewon Tanjungsari dan Gedangsari.

Seluruh kalurahan di Kapanewon Tanjungsari tercatat telah melunasi PBB, yakni Kemadang, Kemiri, Hargosari, Ngestirejo, dan Banjarejo.

Sementara di Kapanewon Gedangsari, kalurahan yang telah lunas terdiri dari Hargomulyo, Mertelu, Serut, Ngalang, Watugajah, Tegalrejo, dan Sampang.

Kalurahan lain yang telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2 adalah Sodo di Kapanewon Paliyan dan Sidoharjo di Kapanewon Tepus.

Di Kapanewon Rongkop, kalurahan yang sudah lunas yakni Melikan, Petir, Botodayaan, dan Karangwuni. Kemudian di Kapanewon Ponjong terdapat Kalurahan Kenteng.

Untuk Kapanewon Patuk, dua kalurahan telah lunas PBB, yakni Nglegi dan Salam. Selanjutnya, Jurangjero di Kapanewon Ngawen juga telah dinyatakan lunas.

Di Kapanewon Semin terdapat empat kalurahan yang telah melunasi PBB, yakni Kemejing, Bendung, Sumberejo, dan Bulurejo.

Adapun di Kapanewon Girisubo terdapat Kalurahan Karangawen, Tileng, dan Pucung yang telah lunas. Sementara tiga kalurahan di Kapanewon Purwosari, yakni Giripurwo, Girijati, dan Giritirto, juga tercatat telah menyelesaikan kewajiban PBB.

Jemput Bola

BKAD Gunungkidul terus mengoptimalkan penerimaan PBB sebagai salah satu sumber PAD. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Bumi Handayani melalui peningkatan pendapatan daerah.

Putro mengatakan penagihan dilakukan dengan sistem jemput bola. Petugas mendatangi masing-masing kalurahan di Kabupaten Gunungkidul untuk mendorong pembayaran PBB.

Selain penagihan, BKAD Gunungkidul juga menyiapkan insentif bagi kalurahan yang mampu melunasi PBB sebelum batas waktu pembayaran.

“Saat ini terus dilakukan upaya penagihan dengan sistem jemput bola ke masing-masing kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Kami juga menyiapkan insentif kepada kalurahan yang lunas sebelum jatuh tempo,” katanya.

Tunggakan Rp26 Miliar

Di sisi lain, persoalan tunggakan PBB-P2 masih menjadi perhatian. Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan pemerintah kabupaten tidak cukup hanya mengejar potensi penerimaan PBB, tetapi juga perlu mengoptimalkan penagihan terhadap tunggakan.

Nilai tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul disebut mencapai Rp26 miliar. Menurut Ery, jumlah tersebut cukup besar sehingga perlu langkah penagihan agar pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.

“Rp26 miliar bukan angka yang sedikit. Jadi, harus ada upaya penagihan agar pendapatan dapat dioptimalkan,” kata Ery.

Ery menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan tunggakan PBB-P2 mencapai Rp26 miliar. Selain wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, dia menyebut adanya indikasi pengemplangan hasil penarikan PBB oleh oknum di kalurahan.

Ery tidak merinci kalurahan yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, dia memastikan adanya dugaan penyelewengan karena dalam banyak proses pembayaran PBB, penarikan atau pembayaran dikoordinasikan oleh dukuh maupun jogoboyo.

“Pemkab harus tegas terhadap oknum pengemplang PBB karena praktik di lapangan sudah ada warga yang bayar, tapi tidak dibayarkan oleh oknum di kalurahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news