PBB Temanggung 2025 Capai Rp28,6 Miliar, Melebihi Target

8 hours ago 5

PBB Temanggung 2025 Capai Rp28,6 Miliar, Melebihi Target Ilustrasi pajak. / Freepik

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Temanggung 2025 telah melebihi target APBD, mencapai Rp28,6 miliar dari target Rp28,5 miliar.

Pembayaran PBB jatuh tempo hingga Oktober 2025, dengan denda 1% bagi warga yang terlambat. Beberapa kecamatan, termasuk Bansari, Gemawang, dan Tlogorejo, telah lunas.

Kesadaran masyarakat membayar PBB tetap tinggi, menjadi modal penting untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan wilayah. Pemerintah mendorong partisipasi warga agar potensi pajak dari sektor PBB dapat terus optimal.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Minggu, menyampaikan perolehan PBB sekarang sudah mencapai Rp28,6 miliar dari target tahun ini Rp28,5 miliar.

"Itu capaian PBB kalau dari target APBD sudah 100 persen lebih, karena di APBD hanya Rp28,5 miliar dan kami sudah mencapai Rp28,6 miliar dan sekarang waktu masih ada waktu sekitar satu bulan lagi mudah-mudahan bisa bertambah lagi," katanya.

Jatuh tempo pembayaran PBB di Kabupaten Temanggung sampai bulan Oktober 2025, setelah Oktober 2025 masyarakat yang belum bayar itu kena denda maksimal satu persen.

"Denda hanya satu persen, jadi yang membayar di atas tanggal 30 Oktober 2025, maka dia membayar termasuk ditambah denda," katanya.

Ia menuturkan, kesadaran membayar PBB bagi masyarakat di Kabupaten Temanggung kalau melihat hasil ini cukup tinggi. Beberapa kecamatan yang sudah lunas pembayaran PBB, antara lain Bansari, Gemawang, dan Tlogorejo.

"Insyaallah kesadaran masyarakat Kabupaten Temanggung untuk membayar pajak ini masih baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news