Pelaku Pengancaman Parang di Soppeng Dihukum Bersihkan Masjid Dua Pekan

6 days ago 12
Pelaku Pengancaman Parang di Soppeng Dihukum Bersihkan Masjid Dua PekanEkspose perkara restorative justice oleh Kejati Sulsel (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara pengancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Soppeng melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah tersangka dan korban sepakat berdamai serta memenuhi syarat penyelesaian perkara di luar persidangan.

Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial JAP (57), seorang wiraswasta, yang diduga melakukan pengancaman terhadap korban berinisial LE (50), seorang petani. Tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Peristiwa pengancaman terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Insiden bermula dari percekcokan antara tersangka dan korban terkait batas tanah dan pagar pembatas.

Dalam kondisi emosi, tersangka masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang berukuran sekitar 25 sentimeter. Ia kemudian melompat ke pekarangan saksi dan mengarahkan parang tersebut ke arah korban, sehingga korban merasa terancam dan ketakutan. Pertikaian tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh saksi yang menahan tersangka.

Penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice diajukan setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban pada 31 Maret 2026.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menyatakan bahwa permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama tersangka JAP disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Prihatin, dalam keterangan resminya, Kamis (09/04).

Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah di Masjid Ummul Mukkminin Penrie selama satu jam setiap hari dalam jangka waktu dua minggu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial serta pemulihan hubungan antara pelaku dan masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan restorative justice. Prihatin mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar tidak menyalahgunakan mekanisme tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas,” pungkasnya

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news