Pelapor Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul Minta Perlindungan Polda

18 hours ago 5

Pelapor Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul Minta Perlindungan Polda Pelapor kasus dugaan pemerasan anggota Polres Bantul mendatangi Polda DIY meminta perlindungan usai mendapat intimidasi. - Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan anggota Intel Polres Bantul kini memasuki babak baru. Pelapor kembali mendatangi Polda DIY untuk meminta perlindungan sekaligus melaporkan adanya intimidasi yang dialami pasca-pelaporan kasus tersebut

Kuasa hukum pelapor, Dio Hermansyah Bakri, menjelaskan bahwa kliennya mengalami serangkaian aksi teror dalam beberapa hari terakhir. Kejadian bermula ketika rumah pelapor didatangi tiga orang yang mengaku sebagai anggota Reskrim.

"Tiga hari yang lalu, rumah klien didatangi tiga orang yang mengaku dari anggota Polisi Reskrim. Menurut mereka, akan dilakukan penangkapan karena ada banyak laporan," ujar Dio saat memberikan keterangan di depan media di Polda DIY, Senin (23/2/2026).

Ia menduga intimidasi ini berkaitan dengan laporan sebelumnya, di mana kliennya melaporkan salah satu anggota polisi yang bertugas di Polres Bantul melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain orang yang mengaku sebagai anggota, pelapor juga didatangi pihak lain yang mengaku mendapat kuasa dari anggota polisi yang dilaporkan.

"Jadi pihak ini mendapatkan kuasa dari seorang anggota yang kami laporkan, sehingga ada dua yang kami laporkan," tambahnya.

Atas intimidasi tersebut, pelapor kembali mendatangi Polda DIY untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta perlindungan hukum. "Kami telah melayangkan laporan resmi ke Kapolda DIY untuk meminta perlindungan hukum. Kepolisian diminta segera mengusut tuntas dugaan kriminalisasi dan teror yang melibatkan oknum-oknum tersebut," kata kuasa hukum pelapor.

Sebelumnya Polda DIY menonaktifkan seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan pengaduan dari sebuah perusahaan pengembang (developer) di wilayah Bantul.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan setelah menerima laporan, Bidpropam Polda DIY segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Polda DIY menetapkan penempatan khusus (patsus) sekaligus menonaktifkan yang bersangkutan dari kedinasan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Ihsan, Jumat (20/2/2026).

Ihsan menegaskan, Polda DIY tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Penanganan perkara ini, lanjut dia, dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai wujud komitmen institusi kepada publik.

“Kami pastikan prosesnya berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news