Pelaporan SPT 2025 Capai 12,6 Juta, DJP Ingatkan Wajib Pajak

1 day ago 11

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 telah menembus 12,6 juta hingga 29 April 2026. Pemerintah tetap mengingatkan wajib pajak agar segera melapor sebelum tenggat berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan total pelaporan mencapai 12.639.279 SPT.

“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan jenis wajib pajak, laporan tersebut berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP juga mencatat kontribusi dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dolar AS, yang seluruhnya merupakan pelaporan untuk tahun buku Januari–Desember 2025.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 20.588 wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam dolar AS telah menyampaikan SPT.

Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 18.837.611 akun. Jumlah tersebut terdiri dari 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk mendukung kepatuhan, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan juga dihapus hingga tanggal tersebut.

Meski demikian, DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak nasional.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan setelah batas waktu akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan, sehingga masyarakat diimbau segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT 2025 melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news