Ilustrasi jalan tol. - JIBI/M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, KLATEN—Warga Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan menyurati Gubernur Jawa Tengah terkait dengan pelebaran Jl. Ki Ageng Gribig sebagai penopang exit toll Klaten.
Mereka tetap menuntut pembebasan lahan untuk pelebaran Jl. Ki Ageng Gribig dilakukan di kedua sisi.
Selain menyurati Gubernur, warga juga memasang spanduk pernyataan sikap yang dibentangkan saat konsultasi publik di kantor Kelurahan Gergunung, Selasa (4/2/2025).
Spanduk itu berisi tiga poin pernyataan sikap warga terdampak pelebaran jalan untuk kepentingan tol Solo-Jogja. Salah satu poin tuntutan yakni pelebaran Jl. Ki Ageng Gribig untuk mendukung Tol Jogja-Solo dilakukan di kedua sisi jalan.
Sejumlah warga yang diundang pada konsultasi itu menyatakan setuju ada pelebaran Jl. Ki Ageng Gribig untuk mendukung akses keluar-masuk ke GT Tol Klaten. Namun, sejumlah warga setuju dengan memberikan catatan yakni pelebaran dilakukan di kedua sisi. Sementara itu, saat sosialisasi pelebaran jalan penopang tol itu hanya dilakukan di satu sisi Jl. Ki Ageng Gribig.
Ketua RT 002/RW 011, Margomulyo, Kelurahan Gergunung, Abdul Muslih, menjelaskan secara prinsip warga mendukung pelebaran jalan untuk kepentingan tol tersebut. “Namun, kami berharap pelebaran jalan dilakukan di dua sisi kanan-kiri [Jl. Ki Ageng Gribig]. Karena kalau hanya satu sisi, dampak dari kerugian itu hanya dirasakan di satu sisi saja,” kata Muslih.
Warga berharap rencana pembebasan lahan dikembalikan ke rencana awal yakni di kedua sisi sepanjang jalan tersebut. “Kalau dikembalikan ke rencana awal, lahan milik warga yang terkena tidak terlalu banyak. Sehingga, warga tidak perlu mengubah bangunan rumah atau tempat usaha,” ungkap Muslih.
BACA JUGA: Satu Bulan di Awal 2025, Terjadi 160 Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul
Muslih mengungkapkan warga segera menyurati Gubernur Jateng terkait dengan aspirasi tersebut. Selain menuntut pelebaran jalan dilakukan di kedua sisi, warga juga menuntut ganti kerugian yang diberikan relevan.
Salah satu warga terdampak, Sofan, menegaskan warga terdampak menghendaki pelebaran jalan dilakukan di kedua sisi mempertimbangkan asas keadilan. Dia menjelaskan tempat usahanya terdampak rencana pelebaran Jl. Ki Ageng Gribig Klaten.
Anggota Tim Persiapan Pengadaan Lahan Pemprov Jateng, Ilham Pribadi, menjelaskan konsultasi publik menjadi rangkaian dari tahapan pengadaan tanah termasuk untuk mendukung Tol Jogja-Solo.
Tahapan konsultasi publik yakni meminta persetujuan dari masyarakat pemilik lahan. Jika menyetujui, warga diminta tanda tangan. “Kami berharap karena untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, semua masyarakat setuju,” kata Ilham.
Setelah seluruh warga terdampak, tahapan berikutnya yakni penerbitan SK gubernur tentang penetapan lokasi. “Tetapi kalau ada satu saja masyarakat tidak setuju, ini belum bisa kami lanjutkan,” jelas Ilham.
Ilham mengatakan dalam konsultasi publik, warga setuju pelebaran jalan untuk mendukung akses menuju GT Klaten. Namun, warga memberikan catatan ihwal aspirasi mereka agar pelebaran dilakukan di kedua sisi.
Soal pelebaran hanya dilakukan di satu sisi, Ilham menjelaskan hal itu murni pertimbangan teknis. Pada tahapan sebelumnya, sudah ada pemaparan dari tim teknis terkait pertimbangan pelebaran hanya dilakukan di satu sisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos