Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan masa transisi penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) selama dua hingga tiga bulan agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf seusai rapat bersama lintas kementerian dan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Mekanisme masa transisi PBI JKN tersebut akan dituangkan dalam surat edaran atau keputusan bersama yang menjadi pedoman bagi fasilitas kesehatan. Kebijakan ini disusun untuk merespons kekhawatiran rumah sakit, puskesmas, maupun klinik terkait pembiayaan pasien yang datanya masih dalam proses pemutakhiran.
Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak ketika membutuhkan pelayanan kesehatan selama periode penyesuaian berlangsung. Proses pembaruan data kepesertaan diharapkan dapat berjalan bersamaan dengan keberlanjutan layanan medis, sehingga hak masyarakat terhadap akses kesehatan tetap terjaga.
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya melaporkan lebih dari 11 juta peserta PBI JKN saat ini sedang menjalani proses verifikasi ulang kelayakan oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS), pendamping sosial, serta pemerintah daerah dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri.
Pemutakhiran data kepesertaan itu merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS sebagaimana amanat Surat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pemerintah menilai pembaruan data penting agar bantuan tepat sasaran sekaligus memperkuat integrasi kebijakan perlindungan sosial nasional.
Kemensos juga menegaskan anggaran PBI JKN tidak mengalami pengurangan maupun pengalihan. Prinsip utama kebijakan tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.
Secara nasional, jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JKN tercatat mencapai sekitar 96,8 juta jiwa penerima manfaat, sehingga masa transisi PBI JKN menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan di tengah proses pemutakhiran data nasional tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

10 hours ago
5

















































