Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan global.
Daftar 5 Sektor Usaha Penerima Fasilitas PPh 21 DTP
Kelima sektor usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi:
- Industri Alas Kaki
- Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
- Industri Furnitur
- Industri Kulit dan Barang dari Kulit
- Sektor Pariwisata
Insentif ini berlaku untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Komponen yang dicakup meliputi gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang diatur oleh perusahaan atau kontrak kerja.
Syarat Pekerja Penerima Insentif Pajak
Tidak semua pekerja di sektor tersebut otomatis mendapatkan fasilitas ini. Berdasarkan aturan terbaru, berikut kriteria pekerja yang berhak:
- Pegawai Tetap: Memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
- Pegawai Tidak Tetap: Pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500.000.
- Administrasi: Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Ketentuan Lain: Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, mekanisme insentif ini mengharuskan PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai untuk dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan.
Artinya, pekerja akan menerima gaji "utuh" tanpa potongan pajak, karena porsi pajak tersebut dikembalikan dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan. Penting dicatat bahwa pembayaran tunai PPh 21 DTP ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan tambahan yang dikenakan pajak lagi.
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong atas fasilitas ini dan melaporkannya secara berkala dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen vital untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui intervensi fiskal yang tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

1 day ago
6
















































