Sekolah Rakyat yang tuntas direnovasi oleh Nindya Karya. ANTARA - HO/Nindya Karya
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mengajukan lahan seluas 8,6 hektare di Padukuhan Kedungbuweng, Wukirsari, Imogiri sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tingkat SD dan SMP. Pemerintah daerah kini menunggu peninjauan dari pemerintah pusat untuk menentukan persetujuan lokasi tersebut.
Lahan yang diajukan dinilai paling memenuhi kriteria, baik dari aspek status kepemilikan, aksesibilitas, maupun luas area yang memungkinkan pembangunan fasilitas pendidikan terpadu. Rencananya, lokasi tersebut akan digunakan dalam satu kawasan yang mencakup sekolah dasar, sekolah menengah pertama, asrama, serta sarana penunjang lainnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, Jazim Ahmadi, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengajuan lokasi Sekolah Rakyat tersebut. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu jadwal peninjauan dari Kemensos bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
"Nanti yang meninjau dari Kemensos dan Kemen PU. Itu lokasinya satu kompleks antara SD, SMP, asrama dan fasilitas penunjang lainnya," kata Jazim, Jumat, (27/2/2026).
Menurut Jazim, salah satu syarat utama dari Kemensos terkait lokasi Sekolah Rakyat adalah status lahan yang jelas dan tidak bermasalah secara hukum. Selain itu, lahan yang diajukan juga diharapkan tidak berada di zona hijau pertanian agar tidak menimbulkan kendala pada proses pembangunan.
Ia menilai lokasi di kawasan bawah Makam Raja-Raja Imogiri menjadi pilihan paling memungkinkan karena memenuhi berbagai persyaratan tersebut.
"Yang di sana itu status lahannya Tanah Kas Desa (TKD)," ungkapnya.
Kepala Dinsos Bantul, Sukrisna Dwi Susanta, menambahkan Sekolah Rakyat merupakan proyek strategis nasional (PSN). Oleh karena itu, apabila lokasi yang diajukan disetujui, maka proses pembangunan maupun administrasi perizinan akan memperoleh perlakuan khusus sesuai ketentuan program nasional.
"Meskipun TKD, kemungkinan nanti kalau disetujui baru kami pengajuan ke Keraton Yogyakarta melalui Gubernur DIY untuk izin," katanya.
Ia menjelaskan pembangunan Sekolah Rakyat dimungkinkan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat akan menanggung pembangunan fisik, sedangkan pemerintah daerah berpotensi menanggung biaya sewa lahan.
"Pusat akan menanggung pembangunan fisik, kemudian untuk sewa tanah akan dikover oleh Pemkab Bantul," ujarnya.
Meski demikian, Sukrisna menegaskan proses pengajuan masih berada pada tahap awal berupa pengusulan lokasi. Apabila lokasi tersebut tidak disetujui pemerintah pusat, maka Pemkab Bantul akan kembali mencari alternatif lahan lain yang memenuhi persyaratan.
"Namun yang sekarang ini masih tahap awal sekali. Baru pengajuan lokasi tanahnya. Jika tidak disetujui kami juga belum menyiapkan alternatif yang lain dan masih dicari lagi mana yang cocok karena pusat juga tidak target kapan operasional, tergantung kesiapan daerah masing-masing," pungkas dia.
Pengajuan pembangunan Sekolah Rakyat di Bantul ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi masyarakat sekaligus mendukung program nasional penguatan layanan pendidikan terpadu di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

6 hours ago
4

















































