Logo Koperasi Indonesia. / ist
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan 75 koperasi desa merah putih akan terbentuk di 75 kalurahan yang ada di wilayahnya.
Selain itu, Pemkab juga telah menyiapkan anggaran untuk legalitas dari koperasi desa merah putih yang terbentuk.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pembentukan koperasi desa merah putih di tiap kalurahan merupakan amanah dari Presiden Prabowo Subianto. Sehingga daerah harus mendirikan koperasi desa merah putih.
"Di Bantul nanti akan terbentuk 75 koperasi desa merah putih. Pemkab Bantul telah menyediakan anggaran untuk mengurus badan hukumnya," kata Halim di rumah dinas Bupati Bantul, Rabu (7/5/2025).
Menurut Halim, bantuan dari Pemkab dalam legalitas koperasi desa merah putih tidak hanya pada level kepengurusan badan hukum di tingkat notaris. Namun, sampai keluar Akte Badan Hukum tentang Pendirian Koperasi.
"Itu semua dibantu oleh Pemkab," imbuh Halim.
Untuk pemerintah kalurahan, ungkap Halim, nantinya akan menjadi pengawas terkait aktivitas dan langkah dari koperasi desa merah putih yang terbentuk. Selain itu, pemerintah kalurahan juga berkewajiban melakukan penataan organisasi koperasi desa merah putih.
"Berapa simpanan pokok atau iuran pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, bisnisnya apa saja? Itu kan tentu tidak bisa cepat," jelas Halim.
Selain pemerintah kalurahan, menurut Halim, Pemkab Bantul juga akan mendampingi keberadaan koperasi desa merah putih. Pendampingan itu penting untuk memastikan koperasi yang berdiri tetap bisa hidup.
"Dan nanti mungkin ada beberapa bantuan dari pusat. Agar koperasi ini nanti mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) ini dibagi ke seluruh anggota untuk kesejahteraan anggota," papar Halim.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul Prapta Nugraha menyatakan, baru ada satu koperasi desa merah putih yang berdiri yakni di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, yang ditetapkan pada Senin (28/4/2025). Saat ini, DKUKMPPterus mendorong dan mempersiapkan sejumlah kalurahan di wilayahnya untuk membentuk koperasi desa merah putih.
Untuk mendorong dan mempercepat pembentukan koperasi merab putih, DKUKMPP dalam waktu dekat akan mengumpulkan para lurah dan panewu di wilayahnya. Nantinya, para lurah dan panewu akan mendapatkan penjelasan dan pengarahan terkait bagaiman membentuk KDMP.
"Nanti kami fasilitasi bagi yang sudah mulai mempersiapkan diri membentuk koperasi tersebut," jelas Prapta.
Selain itu, Prapta mengungkapkan pembentukan koperasi merah putih adalah bentuk percepaatan atas petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk pembentukan koperasi, Prapta menyatakan harus melalui musyawarah desa khusus yang dihadiri oleh berbagai unsur dari kalurahan, bamuskal, tokoh masyarakat, dan kalangan pemuda. Selain itu juga harus melalui notaris pembuat akta koperasi (NPAK).
"Jadi sama seperti yang di Srimulyo," ucap Prapta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News