Pemkab Bantul Sisihkan Sebagian APBD untuk Tutup Biaya BPJS Kesehatan

4 hours ago 4

Pemkab Bantul Sisihkan Sebagian APBD untuk Tutup Biaya BPJS Kesehatan Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menyisikan sebagian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutup kekurangan biaya BPJS Kesehatan. Anggaran ini khusus bagi warga kurang mampu.  

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, alokasi pembayaran BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan yang belum memiliki BPJS hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi, yang belum punya BPJS dan jaminan PBI dengan status masyarakat kurang mampu, itu kami cover melalui APBD Perubahan, sehingga diharapkan 100 persen penduduk sekarang mendapatkan jaminan itu," katanya, Minggu (3/8/2025).

Menurut dia, saat ini penduduk Kabupaten Bantul yang sudah ter-cover BPJS maupun PBI mencapai sekitar 98%, dengan demikian tinggal dua persen penduduk Bantul yang belum tercover jaminan tersebut.

"Harapannya seluruh penduduk Bantul sudah terjamin kesehatannya. Artinya, dari sisi biaya sudah ada jaminannya," katanya.

Bupati juga mengatakan, APBD Perubahan 2025 telah ditetapkan pemerintah kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul beberapa waktu lalu.

"Perubahan anggaran itu kan aktivitas penyusunan APBD yang rutin, dan ya biasa saja. Karena ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA), kemudian kami gunakan walaupun tidak banyak," katanya.

Pemkab Bantul mencatat nilai APBD Perubahan 2025 turun sebesar Rp48 miliar, dari semula sekitar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun. Kemudian dari sisi belanja, terjadi penyesuaian dari sebesar Rp2,6 triliun menjadi Rp2,632 triliun.

BACA JUGA: Anak Kelainan Metabolisme Butuh Susu Formula

Sementara untuk penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan dari Rp165 miliar menjadi Rp174 miliar, atau bertambah sekitar Rp8,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap stabil di angka Rp26 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Raharja mengatakan sebagian APBD Perubahan 2025 yang ditetapkan itu bersifat mandatory, yang beberapa di antaranya untuk menutup kebutuhan pembayaran BPJS hingga infrastruktur.

"Kemarin kita kan ada kekurangan untuk pembayaran jaminan kesehatan nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk masyarakat kita. Yang paling banyak memang untuk JKN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news